Ini Upaya Ahok Seret Foke di Kasus Pulau Reklamasi

Reporter

Sabtu, 10 September 2016 07:05 WIB

(dari kiri) Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto, Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Wakil gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, dan Gubernur DKI Joko Widodo. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menyeret Fauzi Bowo dalam kasus reklamasi di Teluk Jakarta yang kini sedang masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Saya akan memberikan data terkait izin reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo jika diminta Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Menurutnya, dia akan memberikan izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Fauzi Bowo untuk kemudian dibandingkan dengan izin yang dikeluarkan tahun 1997.

Ahok mengatakan, reklamasi diizinkan pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto. "Tujuannya adalah untuk membuat daratan baru, ekonomi baru, sekaligus merapikan pantai utara Jakarta," katanya.

Ahok mengatakan merapikan pantai utara Jakarta diterjemahkan ke Peraturan Daerah tahun 1995 yang berisi tentang pembangunan rumah susun, membuat danau, pompa, dan jalan inspeksi.

Ahok berujar, pada tahun 1997, terdapat perjanjian yang dikeluarkan oleh mantan Wakil Gubernur Tubagus Muhammad Rais dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) terkait dengan izin reklamasi.

"Ketika itu, PT MKY dibebankan dengan tambahan kontribusi. Padahal, perusahaan itu dimiliki oleh anak kandung Soeharto, Namun, MKY bangkrut karena Pak Harto jatuh 1998 gitu loh. Dia jatuh, bukan berarti kontribusi tambahan dihilangkan loh," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok menantang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghadirkan Fauzi Bowo alias Foke yang dituduhnya menghilangkan kata "kontribusi tambahan" dalam reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut dia, Foke mengeluarkan izin prinsip proyek reklamasi tepat satu pekan sebelum Joko Widodo dan dirinya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.

"Saya minta semua aparat hukum juga periksa Fauzi Bowo," kata Ahok saat bersaksi untuk terdakwa bekas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016.

Menurut Ahok, kontribusi tambahan muncul dalam Peraturan Daerah 1997. Namun, dalam perda tersebut tidak menyebutkan angka pasti soal besaran kontribusi tambahan. "Saya hanya ingin mengembalikan ke aturan semula," kata dia.

Berikut kronologi proyek membuat pulau jadi-jadian di Teluk Jakarta, dikutip dari majalah Tempo edisi 17 Juli 2016.


2010

6 Agustus
Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau D, atau ketika itu Pulau 2A, kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.


2012

21 September
Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan sejumlah izin reklamasi, antara lain
- Izin prinsip Pulau A dan Pulau B untuk PT Kapuk Naga Indah
- Izin pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah


2013

Agustus
Agung Sedayu mulai memasarkan properti di Pulau D. Padahal belum ada dasar hukum untuk mendirikan bangunan di kawasan itu.

2014

18 Maret
Basuki Tjahaja Purnama, ketika menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, menggelar rapat dengan empat perwakilan pengembang membahas soal "barter" proyek kontribusi tambahan dengan penerbitan izin prinsip dan pelaksanaan pulau reklamasi.

10 Juni
Basuki selaku pelaksana tugas Gubernur Jakarta menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau I untuk PT Jaladri Kartika Pakci, dua perusahaan Podomoro; lalu perpanjangan izin prinsip Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo.

23 Desember
Basuki menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.


2015

Januari
PT Kapuk Naga Indah membangun Pulau C dan D. Padahal belum ada izin mendirikan bangunan karena belum ada dasar hukum rencana tata ruang di kawasan reklamasi.

Juli
Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara menerbitkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran di Pulau C dan D. Namun pembongkaran tak kunjung terjadi dan pembangunan jalan terus.

16 November
Gubernur Basuki mengirim surat usulan rancangan perda tata ruang pantai utara Jakarta ke Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. Rancangan ini akan menjadi dasar hukum mendirikan bangunan reklamasi.

Desember

Awal
Pembahasan mengenai raperda oleh tim pemerintah daerah dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Jakarta.

Pertengahan
Sejumlah pemimpin DPRD DKI Jakarta bertemu dengan Aguan dan Ariesman di rumah di Taman Golf Timur II/11-12, Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Mereka membahas percepatan pengesahan raperda tata ruang.

2016

Januari
Mohamad Taufik mengaku ditelepon Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi, yang meminta penurunan nilai jual obyek pajak. Menurut Taufik, Prasetyo mengaku permintaan itu titipan Aguan.

15 Februari
Balegda DPRD Jakarta mengusulkan 15 persen kontribusi tambahan dikeluarkan dari raperda dan diatur dengan peraturan gubernur. Basuki setuju dengan usul ini.

Pertengahan Februari
Sanusi bertemu dengan Ariesman, Aguan, dan Richard Halim Kusuma (putra Aguan) di kantor Agung Sedayu di lantai 4 Pusat Pertokoan Harco Glodok Mangga Dua, Jakarta Pusat. Aguan diduga meminta Sanusi menyelesaikan pekerjaannya, yakni mempercepat raperda dan menghilangkan ketentuan 15 persen kontribusi tambahan.

22 Februari
Komisi Pemberantasan Korupsi hampir melakukan operasi tangkap tangan pimpinan DPRD DKI Jakarta dan kurir Aguan di dekat jembatan ITC Mangga Dua. Operasi itu batal karena tim KPK keburu disergap puluhan polisi. Polisi mengklaim salah paham.

1 Maret
Sanusi bertemu dengan Ariesman, Aguan, dan Richard di kantor Agung Sedayu di lantai 4 Pusat Pertokoan Harco Glodok Mangga Dua, Jakarta Pusat. Aguan dan Ariesman diduga meminta kepada Sanusi agar 15 persen kontribusi tambahan dihilangkan dari raperda.

3 Maret
Ariesman bertemu dengan Sanusi di Avenue Kemang Village, Jakarta. Ia mengatakan kontribusi tambahan 15 persen memberatkan perusahaannya dan berjanji akan memberi Rp 2,5 miliar kepada Sanusi. Ia meminta kontribusi tambahan maksimal menjadi 5 persen.

31 Maret
Sanusi ditangkap di Mal FX, Senayan, Jakarta, karena diduga menerima dana Rp 1 miliar dari utusan Ariesman.

1 April
Aguan dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.


ABDUL AZIS | UWD



Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

7 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

11 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya