TEMPO Interaktif, Bojonegoro: Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberlakukan sistem sewa bagi pemilik tanah yang berlokasi di sekitar sumur minyak Banyu Urip. Ini sebagai jalan tengah jika proses pembebasan tanah di Desa Mojodelik dan Desa Gayam, Kecamatan Ngambon, Bojonegoro, mengalami jalan buntu.Menurut Joni Nur Haryanto, juru bicara pemerintah Bojonegoro yang dihubungi Tempo, ada pendapat yang mengemukakan perumahan penduduk di radius 1 hingga 3 kilometer dari titik pengeboran sumur minyak diupayakan untuk dibebaskan. Seperti Desa Gayam yang bertetangga dengan Desa Mojodelik. Kedua desa ini masuk kawasan ring satu pengeboran minyak di Banyu Urip oleh ExxonMobile. Di dua desa tersebut merupakan daerah terdekat yang jaraknya tak lebih dari 0,5 hingga 1 kilometer. Menurut, Joni, proses pembebasan tanah sedang berjalan. Dia mengakui, masalah pembebasan tanah sangatrawan. Jika tidak hati-hati dalam akan memunculkan masalah. Seperti diketahui, warga yang tinggal di radius 1 hingga 3 kilometer pengeboran minyak di Banyu Urip,Desa Mojodelik, Kecamatan Ngambon, KabupatenBojonegoro, Jawa Timur, menolak tanahnya digusur.Usulan pembebasan tanah warga yang berlokasi antararadius 1 hingga 3 kilometer ini, diungkapkan oleh AgusSusanto Rismanto, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro.Alasan pembebasan tanah lebih ke perlindungankeamanan masyarakat. Dia tidak ingin peristiwa yangmenimpa warga Porong, Sidoarjo akibat terkena Lumpurpanas dari PT Lapindo Brantas.Sujatmiko