Ketua Dewan dan Wali Kota Disebut Terima Uang Proyek
Reporter
Editor
Senin, 10 Juli 2006 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Cirebon: Wali kota dan Ketua DPRD Kota Cirebon dikatakan telah menerima uang proyek pengadaan paving block dan pemecah batu sebagai proyek alih profesi untuk bekas buruh galian C Argasunya. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa, mantan Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cirebon, Damuri Satri, Senin siang tadi.Sidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon itu menghadirkan tiga orang saksi. Saksi pertama Nyonya Raden Teri, staf kantor Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Cirebon. Dia menyatakan dalam proyek peningkatan sarana produksi industri kecil paving dan pemecah batu di Kelurahan Argasunya, Harjamukti, terdapat dana yang dinamai beban sementara. "Dana ini berfungsi sebagai dana operasional bagi pelaksana proyek senilai Rp 30 juta lebih utu," ungkapnya.Dalam pelaksanaanya dana tersebut hanya diterima Rp 16.238.497. "Sisanya saya tidak tahu ke mana". Teri melanjutkan, dana Rp 16 juta lebih itu masih tersisa Rp 8 juta. Uang inilah yang kemudian diminta Damuri Satri. Mendengar keterangan Teri terdakwa keberatan dan menyatakan saksi tidak tahu dikemanakan aliran dana tersebut. Pada saat itulah terbongkar pengakuan dari Teri yang menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada wali kota sebesar Rp 3 juta, Ketua DPRD Kota Cirebon Rp 2,5 juta, seorang anggota koperasi sebesar Rp 2,5 juta dan seorang staf di Bapeda Rp 1 juta. Seperti diketahui bekas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon, Damuri Satri, tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp 484 juta. Proyek Peningkatan Sarana Produksi Industri Kecil Paving Block dan Pemecah Batu di Kelurahan Argasunya, sebenarnya ditujukan untuk program alih profesi bagi ratusan eks buruh galian C Argasunya yang ditutup. Ketua DPRD Kota Cirebon, Sunaryo, tak bersedia menjawab pertanyaan ketika dihubungi melalui telepon selulernya.Ivansyah