TEMPO Interaktif, Trenggalek:Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa empat siswa kelas 5 SD Negeri Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur, di pengadian negeri setempat mulai digelar Senin siang.Proses sidang empat terdakwa yang rata-rata berusia 11 tahun -DM, KK, PT dan SN- itu berlangsung tertutup. Majelis hakim pun tak menggunakan toga, baju hakim. Kasus tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 110/pid.B/2006/PN.TL/Anak.Sidang dipimpin hakim Lilik Nuraini S.H., dengan anggota R.A. Didi Ismiatun dan Wiryatni. Adapun jaksa penuntut umum Ipe W. Mereka yang diperbolehkan memasuki ruang sidang hanya orang tua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.Sebelum memasuki ruang sidang, para terdakwadimasukkan ke ruang tahanan menunggu sidang dibuka.Begitu dipersilakan masuk petugas menggiring terdakwa ke ruang sidang dengan kepala ditutupi kaosdan topi sehingga raut muka para terdakwa tidakkelihatan. Saat memasuki ruang sidang, para terdakwa didampingi dua petugas dari Balai Penelitian Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Sidang berlangsung sekitardua jam. Usai sidang terdakwa digiring kembali kemobil tahanan dengan muka tertutup untuk dikembalikan kerumah tahanan.Mereka terlihat ketakutan dan berusaha melindungimukanya dari sorotan kamera wartawan yang terus mengejar.R.A. Didi Ismiatun, salah seorang hakim anggota yangjuga juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, menjelaskan, hakim melakukan pengecekanidentitas terdakwa, kuasa hukum, serta orang tua paraterdakwa. "Setelah itu, jaksa membacakan surat dakwaan danpara terdakwa menyatakan memahami isi dari suratdakwaan," tutur Didi Ismiatun.Para terdakwa yang masih bocah itu didakwa melanggar Pasal 290 KUHP dan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomer 23 Tahun 2002. Barang bukti berupa tiga buah celana dalam milik korban pelecehan seksual diperlihatkan.Didi Ismiatun belum mengabulkan mengajuan penangguhan tahanan. "Kami masih mempertimbangkan. Mungkin pada sidang selanjutnya hakim akan menjawab pengajuan penangguhan penahanan para terdakwa," kata Didi Ismiatun.Sidang dilanjutkan pada Kamis (13/7) dengan agenda sidang pembacaan esepsi dari kuasa hukum para terdakwa.Kuasa hukum terdakwa, Edward Dewa Ruci dari Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) menyatakan, berita acara pemeriksaan dan dakwaan JPU kabur dan tidak mengarah. Menurutnya, hak untuk tidak ditahan bisa diperjuangkan karena hukum di Indonesia belum sempurna. Jika tetap ditahan para terdakwa yang masih berusia anak-anak akan menjadi korban struktural hukum.Dwidjo U Maksum
Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah
40 hari lalu
Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah
PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.