Sidang Terdakwa Anak-Anak Digelar

Reporter

Editor

Senin, 10 Juli 2006 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Trenggalek:Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa empat siswa kelas 5 SD Negeri Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur, di pengadian negeri setempat mulai digelar Senin siang.Proses sidang empat terdakwa yang rata-rata berusia 11 tahun -DM, KK, PT dan SN- itu berlangsung tertutup. Majelis hakim pun tak menggunakan toga, baju hakim. Kasus tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 110/pid.B/2006/PN.TL/Anak.Sidang dipimpin hakim Lilik Nuraini S.H., dengan anggota R.A. Didi Ismiatun dan Wiryatni. Adapun jaksa penuntut umum Ipe W. Mereka yang diperbolehkan memasuki ruang sidang hanya orang tua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.Sebelum memasuki ruang sidang, para terdakwadimasukkan ke ruang tahanan menunggu sidang dibuka.Begitu dipersilakan masuk petugas menggiring terdakwa ke ruang sidang dengan kepala ditutupi kaosdan topi sehingga raut muka para terdakwa tidakkelihatan. Saat memasuki ruang sidang, para terdakwa didampingi dua petugas dari Balai Penelitian Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Sidang berlangsung sekitardua jam. Usai sidang terdakwa digiring kembali kemobil tahanan dengan muka tertutup untuk dikembalikan kerumah tahanan.Mereka terlihat ketakutan dan berusaha melindungimukanya dari sorotan kamera wartawan yang terus mengejar.R.A. Didi Ismiatun, salah seorang hakim anggota yangjuga juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, menjelaskan, hakim melakukan pengecekanidentitas terdakwa, kuasa hukum, serta orang tua paraterdakwa. "Setelah itu, jaksa membacakan surat dakwaan danpara terdakwa menyatakan memahami isi dari suratdakwaan," tutur Didi Ismiatun.Para terdakwa yang masih bocah itu didakwa melanggar Pasal 290 KUHP dan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomer 23 Tahun 2002. Barang bukti berupa tiga buah celana dalam milik korban pelecehan seksual diperlihatkan.Didi Ismiatun belum mengabulkan mengajuan penangguhan tahanan. "Kami masih mempertimbangkan. Mungkin pada sidang selanjutnya hakim akan menjawab pengajuan penangguhan penahanan para terdakwa," kata Didi Ismiatun.Sidang dilanjutkan pada Kamis (13/7) dengan agenda sidang pembacaan esepsi dari kuasa hukum para terdakwa.Kuasa hukum terdakwa, Edward Dewa Ruci dari Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) menyatakan, berita acara pemeriksaan dan dakwaan JPU kabur dan tidak mengarah. Menurutnya, hak untuk tidak ditahan bisa diperjuangkan karena hukum di Indonesia belum sempurna. Jika tetap ditahan para terdakwa yang masih berusia anak-anak akan menjadi korban struktural hukum.Dwidjo U Maksum

Berita terkait

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

6 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

10 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

16 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi

Baca Selengkapnya

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

26 hari lalu

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.

Baca Selengkapnya

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

33 hari lalu

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

39 hari lalu

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

40 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.

Baca Selengkapnya

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

41 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.

Baca Selengkapnya

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

41 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik

Baca Selengkapnya