Setuju Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu, YLKI: Ini Manfaatnya  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Minggu, 21 Agustus 2016 18:47 WIB

Murid SMPN 7 dan SMPN 2 Bandung menunjukkan stiker kampenye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjual rokok di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. Aksi yang bertema #TolakJadiTarget ini digelar serentak di 360 sekolah di lima kota di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyetujui wacana pemerintah hendak menaikkan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. "Saya kira memang harga rokok harus ditingkatkan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Minggu, 21 Agustus 2016.

Tulus menilai harga tersebut sudah cukup rasional untuk membatasi tingkat konsumsi, terutama bagi kelompok rumah tangga miskin, karena pemberlakuan harga mahal akan sangat terasa buat mereka.

Tulus menuturkan data Badan Pusat Statistik setiap tahun menunjukkan pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah beras dan rokok.

Ia berasumsi konsumsi rokok pada rumah tangga miskin akan menurun karena tidak mampu membelinya. Hal itu dapat berdampak pada kesejahteraan dan kesehatan karena anggaran untuk membeli rokok bisa dikonversikan untuk membeli bahan pangan.

Tulus mengungkapkan, ada banyak manfaat bagi negara dan masyarakat bila harga rokok mahal diterapkan. Salah satunya meningkatkan pendapatan cukai hingga 100 persen. Apalagi, menurut dia, saat ini cukai dan harga rokok di Indonesia tergolong terendah di dunia.

"Di luar negeri bisa Rp 150 ribu. Rokok seharusnya dijadikan kebutuhan tersier, barang mewah. Tapi di kita malah primer. Itu kesalahan besar," ujarnya.

Penerapan harga rokok yang mahal, Tulus berujar, tidak akan serta-merta menghentikan konsumsi, tapi bisa menekan laju pertumbuhan jumlah perokok pemula. Paling tidak, kata dia, dalam 2-3 tahun ke depan pengaruhnya baru akan terasa.

Karena itu, Tulus berharap, seiring dengan penerapan harga rokok Rp 50 ribu per bungkus, pedagang tidak lagi menjual rokok secara eceran. Ia juga menyarankan pemerintah melarang izin perusahaan rokok beriklan.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

49 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

49 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya