Keterangan Saksi Meragukan, Sidang Probosutedjo Ditunda

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 09:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Akibat keterangan saksi dinilai meragukan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Saleh menunda sidang lanjutan perkara korupsi senilai lebih dari Rp 100 miliar, dengan terdakwa Probosutedjo di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1). Saksi Hendra Siswanto, pegawai PT Menara Hutan Buwan milik Probosutedjo semula dihadirkan Jaksa Ketut Murdika untuk memberi keterangan seputar penjualan PT Hutan Buawana ke Shining Spring Recources Ltd. Penjualan itu sendiri terjadi setelah PT Hutan Buwana mengembalikan penyertaan modal PT Inhutani II senilai Rp 43 miliar, sehingga perusahaan patungan itu berubah status menjadi swasta murni dan berganti nama menjadi PT Wonogung Jinawi. Dalam persidangan sebelumnya, saksi Notaris Neneng Salmiah menjelaskan bahwa perubahan status Hutan Buwana menyebabkan perusahaan itu harus segera mengembalikan dana reboisasi dari Departemen Kehutanan senilai lebih dari Rp 100 miliar. Akte pengucuran dana reboisasi hanya untuk perusahaan patungan dengan PT Inhutani, kata Jaksa Pendamping Endang Sukesih, mengutip keterangan saksi Salmiah. Tapi, sampai kini, pinjaman dana reboisasi itu tak kunjung dikembalikan, karena terdakwa Probosutedjo beralasan belum ada penjadualan kembali pembayaran dari pemerintah dan kepemilikan saham PT Jinawi telah beralih kepada Spring Resources Ltd. Dalam sidang kali ini, saksi Siswanto membenarkan telah menjadi kuasa hukum PT Jinawi dalam proses jual beli itu. Namun, Majelis Hakim menemukan bahwa Siswanto ternyata juga menjadi kuasa hukum pihak pembeli, yakni Spring Resources Ltd. Kok bisa begini? Apa yang terjadi sebenarnya? tanya Hakim Saleh. Siswanto kemudian menegaskan, dirinya tidak pernah mejadi kuasa hukum Spring Resources Ltd dan hanya bertindak mewakili PT Jinawi. Akhirnya hakim memutuskan memanggil Notaris Benny Kristanto untuk mengkonfrontir keterangan Siswanto pada sidang berikutnya, Kamis (16/1) depan. Kristanti sendiri adalah notaris dalam proses jual beli PT Jinawi. Usai sidang, Jaksa Murdika menyambut baik keputusan hakim. Dari notaris itu, kita juga akan tahu bagaiamana implikasi hukum penjualan PT Jinawi, kata dia. Pada awal proses sidang, dalam tanggapannya atas dakwaan, kuasa hukum Probo Sonny Lumantouw menyatakan, perkara ini bukanlah perkara pidana korupsi melainkan hanya utang piutang perdata biasa. Pengembalian dana reboisasi pun, kata Lumantouw, bukanlah tanggung jawab kliennya karena Probo tidak lagi memegang saham mayoritas di PT Jinawi. Sementara, menurut Jaksa Murdika, perjanjian penjualan PT Jinawi pada Spring Resources Ltd adalah kunci untuk membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum. Kita akan lihat apakah penjualan itu sekaligus pengoper tanggung jawab pembayaran dana reboisasi atau tidak, kata dia. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)

Berita terkait

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

5 menit lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

10 menit lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

11 menit lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

11 menit lalu

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

Banyak bar dan pub di Kota Perth buka sampai tengah malam, ramai dikunjungi wisatawan dan warga lokal tapi tertib dan bebas asap rokok.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

18 menit lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pemeran Film The Idea of You

19 menit lalu

Pemeran Film The Idea of You

Film The Idea of You tayang di Prime Video pada 2 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

28 menit lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

32 menit lalu

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

Sampai hari ini, ada sekitar 95 persen peserta yang mengikuti UTBK.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

41 menit lalu

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

47 menit lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya