Ormas dan LSM Ilegal Akan Dibekukan

Reporter

Editor

Kamis, 8 Juni 2006 16:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan segera membekukan keberadaan dan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal yang dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pemerintah memandang perlu melakukan langkah penertiban setelah ditemukan aktivitas ormas dan LSM yang mengarah pada permusuhan dan SARA. Menurut Kepala pusat penerangan Departemen Dalam Negeri, Andreas Tarwanto, mekanismenya pemerintah akan menertibkan ormas dan LSM yang tak terdaftar di Depdadgri. Kemudian pemerintah akan menindak Ormas dan LSM yang akivitasnya mengancam integrasi bangsa. “Jika sudah tak dapat ditolerir, pemerintah akan membubarkannya,” kata dia kepada wartawan di kantornya, kemarin. Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Ormas, Depdagri, Suhatmansyah, memaparkan adanya sejumlah bukti yang ditemukan pemerintah tentang aktivitas dan keberadaan ormas dan LSM yang akhir-akhir ini dapat mengancam integrasi bangsa. “Disadari atau tidak, aktivitas sejumlah ormas dan LSM sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau dibiarkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar dia. Langkah penertiban oleh pemerintah itu didasarkan pada UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986 tentang Ormas. Dalam aturan tersebut Ormas dan LSM dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebarkan permusuhan dan SARA, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, merongrong kewibawaan dan mendiskreditkan pemerintah, menghambat program pembangunan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan. “Berdasarkan Pasal 18 PP no 18/1986, pemerintah dapat membekukan ormas yang menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan memberi bantuan kepada pihan asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara,” paparnya. Bantuan dimaksud berupa keuangan, peralatan, tenaga dan fasilitas. Eko Ariwibowo

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

55 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya