KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Panitera PN Jakarta Pusat  

Reporter

Jumat, 1 Juli 2016 17:25 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sedang menjelaskan tentang kronologi Operasi Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang diduga menerima suap dari Saipul Jamil

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tersangka tersebut adalah panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; serta pengacara PT PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Santoso disangka sebagai penerima suap, sementara Ahmad Yani dan Raoul sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses yang perkaranya bergulir di PN Jakarta Pusat.

"Tujuan RAW sebagai penasihat hukum PT KTP adalah ingin memenangi perkara di antara dua perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jumat, 1 Juli 2016.

Basaria berujar, PT Kapuas sebagai perusahaan sumber daya alam digugat PT Mitra Maju Sukses. Tapi, untuk memenangi gugatan di pengadilan, Raoul diduga telah menyuap Santoso.

Perkara suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis malam kemarin. KPK mencokok Santoso dan Yani di lokasi yang berbeda di Jakarta.

Basaria menceritakan kronologi penangkapan ketiganya. Pada pukul 18.00 WIB, ucap Basaria, tim penyidik KPK memantau tempat yang digunakan sebagai lokasi serah-terima uang antara Ahmad Yani dan Santoso. Sekitar 20 menit kemudian, tim KPK mengejar Santoso sampai Matraman.

"Santoso ditangkap di atas ojek," tutur Basaria. Lalu, kata dia, penyidik KPK membawa Santoso dan tukang ojek berinisial B ke KPK. Sedangkan Yani ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan Santoso, penyidik menemukan kantong berisi dua amplop cokelat. Masing-masing amplop tersebut berisi uang sebesar 25 ribu dolar Singapura dan 3.000 dolar Singapura.

Akibat perbuatannya, Santoso dijerat Pasal 12 huruf a, b, atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Yani dan Raoul dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

April lalu, KPK juga mencokok seorang panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dalam kasus suap terkait dengan perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Edy pun dijadikan tersangka penerima suap. Penyuap Edy, Doddy Arianto Supeno, karyawan swasta, juga dijadikan tersangka.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

3 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

13 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

18 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

19 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

20 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

23 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya