TEMPO Interaktif, Jakarta:Prajogo Pangestu tidak mau berdamai dengan Henry Pribadi. Bos grup Barito ini tetap menuntut balik Henry karena dianggap mencemarkan nama baik karena melaporkannya ke Markas Besar Kepolisian Indonesia dengan tuduhan penipuan dalam penjualan saham PT Chandra Asri Petrochemical Center.“Tidak ada damai. Kami justru melaporkan Henry ke polisi,” kata Kuasa Hukum Prajogo, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi Tempo kemarin.Kemarin Mabes Polri memanggil Prajogo dan Henry Pribadi. Hotman membenarkan pertemuan itu. Namun, ia tak bersedia membeberkan isi pertemuan tersebut. “Kami dilarang bicara isi pertemuan,” ujarnya.Hotman hanya menjelaskan, pertemuan kemarin selain dihadiri Henry dan tim kuasa hukumnya, juga dihadiri Peter Gontha, mantan pemegang saham Candra Asri. “Pak Gontha membenarkan bahwa penjualan saham Chandra Asri ke klien saya (Prajogo) benar adanya. Murni bisnis tanpa ada paksaan,” katanya.Kasus ini bermula ketika Henry Pribadi melaporkan Prajogo ke Mabes Polri pada 23 Maret 2006. Henry menuding Prajogo menipu sehingga ia tak punya saham lagi Chandra Asri. Prajogo mengklaim Henry telah menjual saham produsen bahan baku plastik ini pada 20 Oktober 1998, dengan harga Rp 1.000 per lembar. Syaratnya Prajogo menanggung utang Chandra Asri kepada negara senilai US$ 870 juta dan Rp 1,2 triliun.padjar