Pemerintah Minta DPR Percepat Pembahasan RUU Pilkada
Jumat, 27 Mei 2016 02:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono meminta Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. “Kalau tidak, nanti mengganggu jadwal,” katanya saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2016.
Menurut Sumarsono, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat pembahasan RUU Pilkada akan rampung pada 31 Mei 2016. Meskipun sempat terjadi deadlock dalam pembahasan beberapa pasal, ia mengaku yakin pembahasan selesai akan tepat waktu.
“Saya yakin pembahasan akan selesai pada 31 Mei,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi Dalam Negeri DPR Yandri Susanti mengatakan ada tiga isu yang menghambat pembahasan RUU Pilkada, yakni syarat dukungan bagi calon, definisi politik uang, dan keharusan anggota dewan mengundurkan diri bila hendak mencalonkan.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, pembahasan terkait dukungan untuk calon perseorangan sudah selesai, yaitu 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Namun persoalannya adalah yang berkaitan dengan KTP yang dikumpulkan. "KTP bodong atau tidak? Verifikasi yang akurat belum ketemu formatnya," katanya.
Perdebatan masih terjadi untuk syarat bagi partai politik. Menurut Yandri, masih ada dua opsi, yakni 15 persen dari suara DPRD atau 20 persen suara sah, dan opsi kedua 20 persen dari DPRD atau 25 persen suara sah.
Masalah lain ialah belum jelasnya definisi politik uang. RUU Pilkada kali ini memuat penguatan peran Badan Pengawas Pemilu. "Kalau definisinya belum selesai, sanksinya nanti masih remang-remang," ujar Yandri.
Adapun terkait harus mundurnya anggota dewan bila hendak mencalonkan diri, perdebatan terjadi setelah pemerintah berubah sikap. Sebelumnya, dalam rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah, disepakati anggota parlemen yang mencalonkan diri cukup cuti saja. "Saya khawatir tidak selesai," katanya.
MITRA TARIGAN | AHMAD FAIZ