Pemerintah Minta DPR Percepat Pembahasan RUU Pilkada  

Jumat, 27 Mei 2016 02:55 WIB

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono meminta Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. “Kalau tidak, nanti mengganggu jadwal,” katanya saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2016.

Menurut Sumarsono, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat pembahasan RUU Pilkada akan rampung pada 31 Mei 2016. Meskipun sempat terjadi deadlock dalam pembahasan beberapa pasal, ia mengaku yakin pembahasan selesai akan tepat waktu.
“Saya yakin pembahasan akan selesai pada 31 Mei,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi Dalam Negeri DPR Yandri Susanti mengatakan ada tiga isu yang menghambat pembahasan RUU Pilkada, yakni syarat dukungan bagi calon, definisi politik uang, dan keharusan anggota dewan mengundurkan diri bila hendak mencalonkan.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, pembahasan terkait dukungan untuk calon perseorangan sudah selesai, yaitu 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Namun persoalannya adalah yang berkaitan dengan KTP yang dikumpulkan. "KTP bodong atau tidak? Verifikasi yang akurat belum ketemu formatnya," katanya.

Perdebatan masih terjadi untuk syarat bagi partai politik. Menurut Yandri, masih ada dua opsi, yakni 15 persen dari suara DPRD atau 20 persen suara sah, dan opsi kedua 20 persen dari DPRD atau 25 persen suara sah.

Masalah lain ialah belum jelasnya definisi politik uang. RUU Pilkada kali ini memuat penguatan peran Badan Pengawas Pemilu. "Kalau definisinya belum selesai, sanksinya nanti masih remang-remang," ujar Yandri.

Adapun terkait harus mundurnya anggota dewan bila hendak mencalonkan diri, perdebatan terjadi setelah pemerintah berubah sikap. Sebelumnya, dalam rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah, disepakati anggota parlemen yang mencalonkan diri cukup cuti saja. "Saya khawatir tidak selesai," katanya.

MITRA TARIGAN | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya