Perpu Kebiri, Zat Kimia Ini yang Dipakai untuk Pelaku

Sabtu, 21 Mei 2016 08:00 WIB

Ilustrasi kebiri. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko memastikan draf peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri sudah final. Menurut dia, dalam draf tersebut diatur cara penyuntikan zat kimia.

Menurut Sujatmiko, pelaku akan disuntik zat kimia setelah menjalani hukuman pokok yang diputus hakim. Contohnya, bila pelaku sudah menjalani hukuman 15 tahun, suntikan kebiri baru akan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bebas.

Selain itu, begitu keluar penjara, para pelaku akan ditanamkan cip sebagai bentuk pengawasan negara. Ada dua opsi penanaman cip itu: di dalam kulit atau menggunakan gelang. Yang sudah pasti, perpu kebiri akan memastikan identitas pelaku dipublikasikan.

Menurut Sujatmiko, memang ada dua target hukuman berat dalam draf perpu ini: memberi efek jera kepada pelaku dan mengancam warga negara yang berniat kejahatan serupa. “Yang pasti, kami ingin beri efek yang luar biasa," ucapnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan zat kimia yang digunakan untuk hukuman kebiri itu adalah obat antitestosteron. "Bisa berupa medroxyprogesterone, cyproterone acetate, atau leuprolide acetate," ujarnya.

Pribudiarta menuturkan obat itu diberikan kepada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000 nanogram. "Jadi tidak diberikan begitu saja, harus ada pemeriksaan klinis," ucapnya.

Sujatmiko menambahkan, saat ini draf final perpu kebiri sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara. "Sekarang Mensesneg sedang mengumpulkan paraf menteri terkait sebagai persetujuan semua pihak itu sebelum diberikan kepada Presiden," katanya. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman tambahan pada Rabu, 11 Mei lalu, pihaknya langsung mengadakan rapat maraton.

Pada Kamis, 12 Mei 2016, ia langsung mengundang para dirjen kementerian terkait untuk melakukan pembahasan draf itu. Dua hari kemudian, staf lembaga itu pun kembali dikumpulkan untuk pembahasan lanjutan. "Akhirnya, Sabtu siang lalu, draf dari kami (Kemenko PMK) sudah selesai dan langsung diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM sebelum diberikan kepada Mensesneg," ucapnya.

Gerak cepat pembahasan aturan itu memang diinstruksikan Jokowi. Sujatmiko menuturkan kemungkinan draf itu akan dicermati Jokowi sepulangnya dari luar negeri. "Kemungkinan Sabtu, sepulang dari luar negeri, draf itu sudah diteken Jokowi," ujarnya.

MITRA TARIGAN




Berita terkait

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

23 November 2022

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

Muhadjir Effendy memobilisasi dokter ahli ortopedi atau bedah tulang untuk membantu penanganan korban Gempa Cianjur.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

7 Oktober 2022

Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

Muhadjir Effendy tinjau Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 19 Jakarta di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Jum'at 7 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

Baca Selengkapnya

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya