Pimred TEMPO Sesalkan Penyidikan Polisi

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 09:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Redaksi TEMPO, Bambang Harymurti, harus menjawab 50 pertanyaan yang diajukan polisi di Satuan Keamanan Dalam Negeri Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, hingga Kamis (27/3) malam. Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 14.30 wib itu, polisi menanyakan prosedur pemberitaan dalam Majalah TEMPO, pemakaian sejumlah kata seperti pemulung besar, yang diberi tanda kutip dalam berita itu. Juga soal judul Ada Tommy di Tenabang? yang memakai tanda tanya. Pemeriksaan atas Bambang Harymurti ini berkaitan dengan pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO yang berjudul Ada Tomy di Tenabang? awal Maret silam. Usai pemeriksaan, Bambang mengaku puas dengan hasil pemeriksaan dan kerja aparat penyidik yang cukup profesional. Menurutnya, dari sisi jurnalistik dalam sebuah negara yang normal, pengaduan seperti yang disampaikan pengusaha Tommy Winata seharusnya ditolak dan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam Dewan Pers. Namun, karena UU Pers yang ada saat ini belum cukup tersosialisasi, maka pemeriksaan ini terjadi. Makanya saya keberatan dengan pemeriksaan ini, katanya. Karena ini menyangkut delik pers dan ada aturannya dalam UU Pers no. 40/1999, katanya. Pasal yang dituduhkan pada TEMPO, adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bambang menyesalkan pemakaian pasal-pasal umum pidana yang dipakai polisi. Seharusnya ketentuan lex specialist (undang-undang yang lebih khusus) mengalahkan lex generalis (undang-undang yang lebih umum), ujarnya. Atas dasar itulah, maka dalam keterangan tambahannya pada polisi, dia menyatakan penyidikan polisi seharusnya dihentikan demi kepentingan umum. Dia juga berharap polisi menggarisbawahi pernyataan tambahannya itu dalam berita acara pemeriksaan. Bambang juga menyebut sejumlah nama wartawan TEMPO yang juga akan dipanggil polisi sebagai saksi tambahan. Saya telah mengajukan sejumlah nama reporter yang ketika itu bertugas melakukan konfirmasi atas berita TEMPO itu, katanya. Namun, kabar beredar di antara wartawan, polisi telah menolak menghadirkan sejumlah saksi seperti yang diminta Bambang. Menanggapi itu, dia menjawab pendek, Saya tidak tahu persisnya mereka mau apa. Bambang berulang kali mengaku telah meminta Tommy Winata menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Namun, kedua hak itu sampai kini tidak pernah digunakan oleh Tommy Winata. Soal kemungkinan berdamai dengan Tommy Winata terkait kasus penyerbuan ke kantor Majalah TEMPO, Bambang menegaskan bahwa hal itu bukan delik aduan. Ini soal kekerasan terhadap pers, kantor saya, diri saya, pada redaktur saya. Ini tak bisa didamaikan, katanya. Kalaupun secara pribadi, mereka berdamai, proses hukum terus berjalan. Dan ini di luar kuasa saya, tambahnya. (Dewi Retno Suryani Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

2 menit lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 menit lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Jurus Ampuh Mengatasi Gerah Akibat Hawa Panas

4 menit lalu

Jurus Ampuh Mengatasi Gerah Akibat Hawa Panas

Saat tubuh terpapar suhu ataupun hawa panas, respons alami tubuh adalah dengan memproduksi keringat untuk mendinginkan diri.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

9 menit lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

20 menit lalu

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Whoosh Buka 48 Perjalanan per Hari, Tarif Mulai 150 Ribu

24 menit lalu

Kereta Cepat Whoosh Buka 48 Perjalanan per Hari, Tarif Mulai 150 Ribu

Beroperasinya 48 perjalanan harian Whoosh didasarkan pada hasil evaluasi periode sebelumnya yang menunjukan kebutuhan penambahan perjalanan reguler.

Baca Selengkapnya

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

26 menit lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

36 menit lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

43 menit lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

49 menit lalu

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

Lagu Seven dari Jungkook BTS menduduki peringkat teratas dalam daftar The Hottest Hits Outside the US yang dirilis oleh Billboard, pekan ini

Baca Selengkapnya