Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa  

Reporter

Rabu, 11 Mei 2016 19:02 WIB

Presiden Jokowi menunggu kedatangan Anggota dan Ketua BPK, Harry Azhar Azis, di Istana Merdeka, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.


Baca juga:
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!

Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby


Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, seusai rapat terbatas, menjelaskan, draf perpu itu telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan, untuk payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual, akan dibuatkan perpu," katanya.

Puan mengatakan perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan publikasi identitas. "Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa. Harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera," tuturnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia, yang secara teknis bisa dilakukan dokter. Namun semua hukuman, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri, akan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengadilan.

Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan perpu itu ke DPR untuk dibahas pada masa sidang mendatang.

Menurut dia, perpu dipilih pemerintah agar segera bisa diterapkan. Sebab, kalau menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.

Namun perpu tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Sedangkan, untuk pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).

Kasus kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Dua pekan lalu, seorang murid SMP di Bengkulu diperkosa dan dibunuh 14 orang, termasuk tujuh pelaku yang masih di bawah umur.

ANTARA


Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

8 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

8 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

8 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

10 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

11 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

12 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

12 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

13 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya