Tiga Orang Tersangka Kasus Pembakaran Markas Polisi
Reporter
Editor
Selasa, 18 April 2006 09:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran markas Polisi Sektor Alue Ie Mirah. Para tersangka itu adalah Syaiful, Nurdin, dan Irfan yang kini masih buron.Markas polisi itu dibakar massa pada Sabtu malam lalu. Pembakaran dipicu tertembaknya warga oleh polisi setempat. Esoknya, sekitar 38 orang yang diduga terlibat pembakaran diperiksa. "Tiga di antaranya kami jadikan tersangka," kata Kepala Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Hasbi M.S. melalui kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Mulyadi kepada Tempo, Senin sore.Kasus ini bermula ketika Brigadir Satu Syafrizal singgah ke bengkel motor. Dia lalu melihat Subagio melintas di jalan dengan motor dan memanggilnya untuk diajak ke ke tempat pengumpulan getah karet milik Subaiyo.Di tengah jalan, Syafrizal minta uang ke Subagio Rp 50 ribu, tapi tak diberi. “Kutembak kau,” ancam Syafrizal sebagaimana ditirukan Jaka, pemilik bengkel motor. Tiba-tiba suara letusan senjata api terdengar.Letusan tembakan mengundang Wahyu, 28 tahun. Dia melihat kaki Subagio terluka terkena tembakan dan membawanya ke Puskesmas Leubok Cina, Aceh Timur. Syafrizal mengancam warga agar tidak menceritakan peristiwa berdarah itu kepada siapapun. Namun, kabar penembakan malah cepat menyebar.Beberapa menit kemudian ratusan orang mendatangi markas Polisi Sektor Indra Makmur yang berjarak sekitar enam kilometer dari tempat kejadian penembakan Subagio.Suasana kian memanas dan tak terkendali. Dalam hitungan menit kantor polisi dibakar massa.Wakil Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Timur, Fahri, yang ditemui Tempo di Indra Makmur, mengatakan akan turut menyelidiki penyebab kemarahan warga. "Temuan sementara mereka (warga) tidak ada yang memprovokasi sebagaimana dituduhkan polisi," ujarnya.Imran MA