TEMPO Interaktif, Surabaya: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur menilai, rencana pemerintah merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan menyengsarakan kaum buruh.”Karena itu kami secara tegas menolak revisi dengan model draf apapun,” kata Saleh Ismail Mukadar, anggota Dewan yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, Senin siang ini.Menurut Saleh, penolakan itu akan disampaikan secara resmi ke DPRD RI. Dewan, kata diam juga segera mengajak Gubernur Jawa Timur ikut mengambil sikap menolak rencana revisi tersebut.Saleh mengungkapkan, tujuan awal revisi undang-undang ini mengakomodasi keinginan infestor dengan cara mengebiri kepentingan buruh. ”Dalam draf awal revisi versi pemerintah isinya mengkambinghitamkan buruh sebagai kelompok penghambat investasi,” ungkapnya.Menurut Teddy Hartono, anggota Dewan lainnya, investor tidak bisa menjamin kesejahteraan rakyat meningkat. Yang terjadi justru mereka sering bertindak seenaknya terhadap buruh dan lingkungan.Sementara itu, L. Soepomo anggota DPR RI, menilai penolakan anggota DPRD Jawa Timur wajar. Sebab beberapa DPRD di daerah lain juga melakukan hal yang sama.”Penolakan ini segera kami sampaikan ke pemerintah supaya menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan revisi,” janji Soepomo.Yang jelas, kata dia, DPR masih menganggap revisi undang-undang diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. ”Revisi tetap berlangsung dengan catatan para buruh harus dilibatkan,” ujarnya.Rohman Taufiq