Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Februari 2016. Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani meminta Majelis Kehormatan DPR segera memutuskan ihwal kasus yang membelit Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz. Dia memastikan partainya tak akan memperlambat proses pemeriksaan di MKD.
"Kami hormati, tidak akan protes atau melakukan upaya hukum lain," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Terkait dengan status keanggotaan Ivan di DPR, Arsul menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), partainya baru akan mengambil sikap jika Ivan sudah berstatus sebagai terdakwa.
"Untuk kasus dugaan KDRT kan dia masih tersangka. Sedangkan yang narkoba, menurut kuasa hukumnya, dua kali tes urine hasilnya negatif," ucapnya.
Selain itu, Arsul menuturkan partainya belum resmi akan memberikan bantuan hukum kepada Ivan. Sebab, Ivan memiliki tim kuasa hukum sendiri. Namun, bila itu tidak cukup, PPP akan memberikan bantuan dari lembaga bantuan hukum partai.