TEMPO Interaktif, Jember: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Picket-O Jember melakukan gugatan perwakilan (class action) terhadap administratur KPH Perum Perhutani Jember jawa Timur. Gugatan perdata tersebut diajukan atau didaftarkan LSM Picket-O ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (1/3) siang. Mereka bertindak sebagai wakil masyarakat korban banjir dan tanah longsor yang menimpa sekitar 8000 jiwa warga Kecamatan Panti, dan sekitarnya. "Kami anggap Perhutani yang bertanggungjawab terhadap terjadinya musibah banjir bandang itu awal Januari 2006," kata Koordinator LSM Picket-O, Miftahul Rachman, SE kepada Tempo.Dalam materi gugatan perdata ini tertulis Administratur KPH Perum Perhutani Jember sebagai tergugat, dan Kepala Unit Perum Perhutani Unit II Jawa Timur dan Direktur Utama (Dirut) Perhutani Pusat sebagai 'para turut tergugat'.LSM Picket-O, Miftahul menambahkan, mengklaim memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pihak perhutani itu telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya musibah banjir bandang yang menelan korban 120 jiwa dan ribuan warga Kecamatan Panti dan sekitarnya. Diperkirakan warga mengalami kerugian material dan non material dalam jumlah besar. "Musibah tersebut diakibatkan perubahan lahan Hutan Lindung yang dikelola perum Perhutani telah berubah menjadi lahan kopi dan komoditas perkebunan lain, yang diawali oleh tindakan pembabatan hutan secara liar selama 5-10 tahun terakhir," ujarnya.Karenanya, LSM Picket-O mengajukan gugatan terhadap para tergugat sebanyak Rp 1 Triliun sebagai ganti rugi yang harus dibayarkan kepada masyarakat porban bencana. "Akibat kelalaian pihak Perhutani dalam pengelolaan hutan di lereng selatan pegunungan Hyang Argopuro itu, negara juga mengalami kerugian kurang lebih 1 triliun. Ini harus dibayar para tergugat dan selanjutnya disetorkan ke kas negara," katanya.Panitera Pengadilan Negeri Jember yang menerima gugatan itu, Anak Agung Gede Rai, mengatakan pihaknya akan segera memproses gugatan class action tersebut, minimal satu minggu sejak pendaftaran. Mahbub Djunaidy