Direktur Utama PTPN III Ajukan Gugatan Praperadilan
Reporter
Editor
Sabtu, 25 Februari 2006 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Perkebunan Nasional III Sumatera Utara, Akmaludin Hasibuan, secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan kepada kejaksaan tinggi Kalimantan Barat. Melalui kuasa hukumnya, Augustinus Hutajulu, permohonan gugatan tersebut sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pontianak. "Upaya ini kami tempuh karena surat penahanan kejaksaan cacat hukum," kata Augustinus di Jakarta, Sabtu (25/2).Menurutnya, yang menjadi tersangka dalam surat perintah penahanan kejaksaan tinggi Kalimantan Barat adalah Akmaludin Hasibuan dan kawan-kawan. Dengan begitu, tindak pidana yang disangkakan kepada Akmaludin adalah perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain (deelneming schap). “Tapi kenapa tidak dicantumkan alasannya dalam surat perintah penahanan tersebut,” katanya.Augustinus menjelaskan, Akmaludin dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pabrik Minyak Sawit (PMS) Rimba Belian milik PTPN XIII pada 2002. Saat itu, Akmaludin menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XIII. Padahal selama pembangunan, Augustinus menambahkan, sejak dimulainya serta saat pembangunan hingga 15 Februari 2004, PMS Rimba Belian bukan milik PTPN XIII. “Tetapi milik PT Rekayasa Industri yang akan disewakan kepada PTPN XIII selaku penyewa berdasarkan pola BLT. Karena pada 2002 dibuat pola kerja sama secara built lease and transfer (BLT) atau pola bangun sewa alih,” ujarnya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. "Surat perintah penahanan kejaksaan tidak berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.Menurut Augustinus, selama pembangunan PMS hingga selesai, tak satu rupiah pun PTPN XIII mengeluarkan uang. Hingga 2004, setelah pembangunan selesai, direksi yang baru kemudian membeli PMS. “Dibayar kontan, sesuai dengan perjanjian,” ujarnya. Ia justru mempertanyakan asal-muasal tuduhan Akmaludin melakukan korupsi. "Klien kami sudah pindah pada Juni-Juli 2003." Rilis/RF