Pengacara PDIP Bongkar Kasus Bitung di Komisi Yudisial
Reporter
Editor
Kamis, 16 Februari 2006 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pengacara dari PDI Perjuangan hari ini memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial mengenai dugaan permainan hakim di Pengadilan Negeri Bitung dan Pengadilan Tinggi Sumawesi Utara mengenai gugatan pemilihan kepada daerah Kota Bitung.Dwi Ria Latifa, anggota tim, menjelaskan mereka diterima oleh anggota Komisi Yudisial, Sukotjo dan Zaenal Arifin.” Kami memberikan informasi baru,” katanya di Jakarta.Ia menjelaskan, informasi baru itu adalah dua berkas gugatan pasangan calon dari PDIP, Milton Kansil-Dirk Lengkong, hilang. Dua berkas itu, surat kuasa pengacara dan berita acara serah terima permohonan gugatan dari Pengadilan Negeri Bitung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.“Kini dua pengadilan itu saling lempar,” ujarnya. Akibat keteledoran itu, Mahkamah Agung belum bisa memproses Peninjauan Kembali yang diajukan Milton-Dirk. Dwi Ria menduga, kliennya sengaja dipermainkan agar pelantikan Hani Sondakh-Robert Lahindo bisa segera dilakukan.Milton-Dirk mengajukan Peninjauan Kembali ke MA lewat Pengadilan Negeri Bitung, 16 Januari. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan pencoblosan ulang di 12 tempat pemungutan suara -- yang membuat Hani-Robert menang --- sah. Pencoblosan ulang itu diputuskan oleh KPU Bitung dengan alasan ada pemilih orang asing dan daftar pemilih tetap ganda. Padahal dalam pemilihan 20 Juli 2005, Milton-Dirk menang telak atas Hani-Robert.Jobpie Sugiharto