YLKI Minta Pemerintah Cabut Penghargaan untuk Pabrik Rokok  

Reporter

Editor

Bagja

Rabu, 27 Januari 2016 18:37 WIB

Sejumlah petugas Satpol PP membawa reklame iklan rokok yang telah dibongkar di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan iklan-iklan rokok ini dalam rangka membuat Jakarta Bebas Reklame Rokok pada 2016, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.1 Tahun 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendesak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencabut ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pabrik rokok karena telah memberikan cukai Rp 125,55 triliun.

Pemerintah merasa tertolong oleh industri rokok karena cukai yang besar dari target 2015, Rp 180,4 triliun. Menteri Bambang Brodjonegoro memberikan penghargaan itu saat memimpin upacara Hari Kepabeanan Internasional ke-64 di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2016.

BACA: Indonesia Mundur 20 Tahun dalam Pengendalian Tembakau

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kerja kerasnya selama 2015," katanya.

Dalam upacara tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penghargaan kepada empat pabrik rokok: PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, dan PT PDI Tresno. Pemilik perusahaan-perusahaan rokok besar itu selama ini langganan masuk daftar orang terkaya versi majalah Forbes.

BACA: Alasan Kenapa Rokok Harus Dikendalikan

Menurut Tulus, penghargaan Menteri itu ironis karena meningkatnya pajak rokok menunjukkan ada peningkatan produksi rokok, sehingga ada indikasi kenaikan jumlah perokok. “Mestinya kenaikan cukai itu diberi ucapan dukacita dan keprihatinan,” ujar Tulus dalam rilisnya hari ini, 27 Januari 2016.

Soalnya, kata Tulus, rokok terbukti menjadi pemicu kemiskinan. Semakin banyak cukai yang disetor, itu artinya semakin banyak konsumsi rokok. Sama saja pemerintah mendorong rakyatnya menjadi miskin. Rokok juga telah menjadi faktor penyebab orang Indonesia sakit.

BACA: Dilema Pengendalian Tembakau

Tulus mengatakan dampak kerugian sosial-ekonomi akibat konsumsi rokok sebesar empat kali lipat. Jika nilai cukai rokok Rp 180 triliun, artinya kerugian sosial-ekonominya minimal Rp 700 triliun. “Penghargaan Menteri Keuangan sangat kontraproduktif," tuturnya.

ABDUL AZIZ

Berita terkait

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

48 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

48 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya