Serikat Pekerja Menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2006 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana pemerintah merevisi Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Apa ada jaminan kalau direvisi, investor akan berbondong-bondong datang ke Indonesia," kata Jacob Nuwa Wea, Ketua Umum organisasi pekerja terbesar di Indonesia, di kantor departemen tenaga kerja dan transmigrasi Jakarta, Senin (13/2). Selama ini, pemerintah selalu berdalih investasi lesu karena undang-undang ketenagakerjaan merugikan investor. Menurut Jacob, demi memancing minat investor seharusnya bukan melakukan revisi undang-undang. "Bereskan dulu masalah bea cukai, pajak dan perpendek birokrasi," katanya. KSPSI, meminta agar rencana merevisi itu ditunda sebulan agar serikat pekerja bisa menelaah draf revisi usulan pemerintah dan memunculkan draf tandingan.Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan draf revisi undang-undang di DPR selesai pertengahan tahun ini. Pasal-pasal yang direvisi terkait tentang pesangon, pemutusan hubungan kerja, out sourcing (penggunaan tenaga kerja dari perusahaan lain), perjanjian kerja waktu tertentu, dan kewajiban membayar izin kerja bagi pengusaha asing. Menurut dia investor asing berpendapat Indonesia bukan tempat yang nyaman berinvestasi. Sayangnya, ketika menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu Erman enggan menjelaskan perubahan apa saja yang akan dilakukan dengan alasan sensitif.Jacob mengatakan, pemerintah ingin merevisi sekitar 50 pasal. "Ada yang dirombak ada juga yang dihapus." kata bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. Dia mencontohkan usulan pemerintah terkait pesangon. Pemerintah menginginkan agar batas maksimal pemberian pesangon kepada pekerja dengan masa kerja enam tahun keatas sebesar tujuh bulan gaji. Undang-undang menyatakan karyawan dengan masa kerja delapan tahun keatas berhak atas pesangon sebesar sembilan bulan gaji. Selain pesangon, pemerintah usul agar penghargaan masa kerja sebesar dua bulan gaji diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 5-10 tahun. Undang-undang mengatur penghargaan dua bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun.Perihal out sourcing, Jacob mengatakan KSPSI tetap bertahan bahwa out sourcing hanya bisa dilakukan bagi pekerjaan yang sifatnya menunjang dan bukan tetap. "Pemerintah maunya out sourcing diserahkan kepada perusahaan," kata dia. Adapun terkait perjanjian kerja waktu tertentu, pemerintah ingin mengubah lama pekerja kontrak selama lima tahun. Padahal undang-undang mengatakan, karyawan kontrak hanya boleh dikontrak selama dua tahun ditambah satu tahun perpanjangan.Jacob menilai pemerintah membebaskan kewajiban pengusaha asing membayar izin kerja sebesar US$ 100 (sekitar Rp 900 ribu) perbulan perorang tidak logis. "Biarpun investor, tapi kalau mencari makan di Indonesia ya harus bayar. TKI saja kerja di luar juga bayar pajak kok," katanya. Dia menyetujui investor asing dibebaskan dari kewajiban membayar jika hanya berinvestasi, tapi tidak bekerja di Indonesia. Istiqomatul Hayati

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

7 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

13 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya