Revisi UU Terorisme, Tak Akui NKRI Berujung Bui  

Jumat, 22 Januari 2016 20:39 WIB

Pemotor misterius membawa bendera mirip ISIS di Jalan Slamet Riyadi Solo, 24 Juli 2015. Mereka melintas beberapa saat sebelum aksi damai ribuan masyarakat muslim. Penyelenggara aksi menyatakan bahwa pembawa bendera bukan bagian dari peserta aksi. TEMPo/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, kepolisian dapat menangkap dan menjatuhkan pidana kepada orang-orang yang menistakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, menurut dia, banyak orang yang dengan mudah tak mengakui Indonesia dan menggalang dukungan.

"Selama ini orang bebas mau bicara apa, karena tak ada aturannya," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016. "Sekarang tidak, kami (pemerintah) akan tindak."

Luhut mengatakan aturan turunan dari revisi undang-undang antiteror akan memaparkan secara detail bentuk-bentuk makar yang jadi acuan penegakan hukum bagi kepolisian. Bahkan, menurut dia, sekadar mengatakan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah sudah bisa berujung bui. Aturan yang baru akan sangat menekan segala potensi ancaman keamanan dan teror.

Penanganan proses hukum secara masif dan berkelanjutan juga dilakukan pada penyebaran informasi melalui media sosial atau dunia maya. Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika nantinya akan mengejar seluruh pemilik situs yang isinya diduga berpotensi ancaman atau teror.

Toh, Luhut mengatakan, pemerintah tetap memberikan jaminan kebebasan berserikat, berpendapat, dan hak asasi manusia. Menurut dia, berhadapan dengan terorisme, harus ada tindakan tegas yang tak bisa melulu terhadang tuntutan HAM. Ia bahkan mengklaim, aturan baru tersebut jauh lebih ringan dibandingkan sejumlah aturan antiterorisme yang dimiliki negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

"Saya berani bertaruh, kalau ancaman teror dibiarkan negara ini akan hancur," kata Luhut. "Ini negara kepulauan, pemerintah tak mau apa yang terjadi di Suriah terjadi di sini."

Sebagai jaminan, menurut Luhut, pemerintah akan membentuk sebuah lembaga pengawas independen terhadap seluruh aksi antiterorisme. Lembaga yang berdiri seusai pengetokan revisi tersebut akan menilai penegakan hukum terhadap ancaman teror tak berlawanan dengan HAM dan demokrasi.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

11 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

11 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Kapolri dan Menko Polhukam Pantau Arus Mudik dari Monas hingga Pelabuhan Merak, Bagaimana Kesiapan Operasi Ketupat 2024?

30 hari lalu

Kapolri dan Menko Polhukam Pantau Arus Mudik dari Monas hingga Pelabuhan Merak, Bagaimana Kesiapan Operasi Ketupat 2024?

Kapolri Listyo Sigit Prabowo lakukan pengecekan arus mudik untuk persiapan pengamanan mudik lebaran 2024 bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

42 hari lalu

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Hadi Tjahjanto Akui Jalin Komunikasi dengan Elite Politik

43 hari lalu

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Hadi Tjahjanto Akui Jalin Komunikasi dengan Elite Politik

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengakui telah menjalin komunikasi dengan elite politik menjelang penetapan hasil pemilu oleh KPU. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

50 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kronologi Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim, Kenapa Disebut Low Explosive?

57 hari lalu

Kronologi Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim, Kenapa Disebut Low Explosive?

Ledakan di Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, telah menimbulkan beberapa kerusakan. Mengapa disebut hanya low explosive?

Baca Selengkapnya

Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal Insiden Ledakan di Polda Jatim

57 hari lalu

Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal Insiden Ledakan di Polda Jatim

Insiden ledakan terjadi di kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bilang begini.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

26 Februari 2024

Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

Usai dilantik menjadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto langsung melakukan sejumlah safari politik. Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya