Berikut Isi Revisi UU Antiterorisme

Reporter

Jumat, 22 Januari 2016 00:25 WIB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat SMP se-Surabaya menggelar aksi Save Indonesia di depan gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 20 Januari 2016. Aksi damai tersebut merupakan bentuk aksi simpatik mereka terhadap peristiwa terorisme di Jakarta, kasus korupsi, kasus kekerasan anak dan beberapa kasus lainnya. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi usulan pemerintah dalam revisi.

"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam undang-undang terorisme itu lebih pada penindakan yang kita tidak bisa mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas," kata Yasonna seusai rapat terbatas mengenai Undang-Undang Antiterorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.

Yasonna mencontohkan salah satu poin usulan adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan usulan revisi adalah Polri dapat melakukan penahanan sementara selama satu hingga dua pekan.

Usulan kedua adalah pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. "Misalnya pergi berperan untuk kepentingan tertentu, maka bagian yang kita bahas termasuk pencabutan paspornya," katanya.

Poin ketiga adalah izin validitas alat bukti terorisme. Yasonna mengatakan, dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri selain dari Badan Intelijen Negara. Dalam revisi, izin bisa diberikan oleh hakim pengadilan. "Intinya kita tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," katanya.

Yasonna menargetkan revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat diselesaikan pada masa sidang kali ini atau paling lambat pada masa sidang selanjutnya. Pemerintah akan segera mengirimkan poin-poin revisi pada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia optimistis DPR tidak akan menghambat revisi Undang-Undang Antiterorisme itu. Menurut dia, dalam pertemuan Presiden dengan lembaga tinggi negara beberapa hari yang lalu, seluruh pemimpin lembaga sudah sepakat mengenai revisi Undang-Undang Antiterorisme.




ANANDA TERESIA

Berita terkait

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

17 Juli 2017

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

10 Juli 2017

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

3 Juli 2017

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.

Baca Selengkapnya

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

15 Juni 2017

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

9 Juni 2017

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.

Baca Selengkapnya

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

3 Juni 2017

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.

Baca Selengkapnya