Penerbit Ini Mengaku Mencetak Buku Ajaran Radikal  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 21 Januari 2016 14:21 WIB

Buku Anak Islam Suka Membaca untuk anak TK, yang memuat ajaran radikalisme di kantor Dinas Pendidikan, 20 Januari 2015. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Surakarta - Penerbit Pusaka Amanah di Surakarta, Jawa Tengah, mengaku mencetak buku Anak Islam Suka Membaca. Buku untuk anak usia 3-5 tahun itu diprotes sejumlah kalangan lantaran dianggap berisi ajaran radikal.

Penerbit ini berada di Kelurahan Kauman, Surakarta. Saat Tempo menyambangi kantor penerbitan itu, terdapat tumpukan hasil cetakan untuk buku Anak Islam Suka Membaca yang masih dalam proses penjilidan.

Pemilik penerbitan, Sarwono, menolak menanggapi protes itu. "Kami hanya mencetak buku tersebut," katanya, Kamis, 21 Januari 2016. Menurut dia, semua isi dalam buku tersebut merupakan tanggung jawab penulisnya.

Buku itu ditulis oleh Nurani Mastain dan disunting Ayip Syafruddin. Berdasarkan informasi, buku yang terdiri atas lima seri itu mulai dicetak sejak 1999. Buku tersebut diedarkan hingga luar Jawa.

Buku yang dituding mengandung paham radikalisme tersebut ditemukan oleh Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum GP Ansor Benny Ramdhani mengaku memperoleh informasi dan laporan dari salah satu orang tua murid taman kanak-kanak.

Dalam buku Metode Belajar Membaca Praktis itu ditemukan berbagai kata, seperti bazoka, sabotase, dan bom. Selain itu, terdapat kalimat yang dianggap tak layak bagi anak TK, antara lain: "sahid di medan jihad", "rela mati bela agama", dan "bila agama kita dihina, kita tiada rela".

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan siap menindaklanjuti kasus dugaan adanya buku radikalisme yang ditujukan kepada murid taman kanak-kanak Islam di Depok itu. Kementerian menyatakan tak mungkin ada buku yang mengandung unsur radikalisme yang diperuntukkan bagi murid TK.

"Kami yakin buku itu dibuat tanpa melalui prosedur yang ditentukan Kemendikbud," ujar Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjipto Sumadi kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2016.

AHMAD RAFIQ


Berita terkait

5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

6 November 2023

5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

Karena berbagai alasan, ratusan buku pernah dirazia di Indonesia. Inilah sebagian buku terlarang itu.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya