Gubernur Diminta Cabut Ijin Penambangan Pasir di Lereng Merapi
Reporter
Editor
Kamis, 9 Februari 2006 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Surakarta: Pemerintah Kabupaten Klaten mendesak agar Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto mencabut seluruh ijin penambangan galian C di wilayah lereng Gunung Merapi. Penambangan pasir di daerah Kecamatan Karangmalang yang ijinnya dikeluarkan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah itu telah merusak kawasan lereng gunung tersebut. "Kerusakannya sudah tidak bisa digambarkan lagi. Para penambang tidak bertanggung jawab karena tidak pernah melakukan reklamasi lingkungan tempat mereka melakukan pengerukan pasir," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Klaten, Purwanto, pada Kamis (9/2) Desakan Pemerintah Kabupaten Klaten tersebut disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah M. Hasbi dan sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah yang melakukan Penjaringan Informasi Masyarakat (Jaring Asmara), di Solo. Menurut Purwanto, pihaknya meminta bantuan bantuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah membujuk pemerintah provinsi mencabut ijinnya. "Atau paling tidak melakukan kaji ulang terhadap ijin penambangan setelah pihak Provinsi terjun ke lokasi," katanya. Penambangan pasir di Kemalang, Klaten, menurut Purwanto semakin menggila setelah lokasi penambangan pasir di wilayah Magelang ditutup karena merusak kawasan sebelah barat Gunung Merapi. Namun, kini kerusakan serupa terjadi di lereng Gunung Merapi sebelah Timur karena setiap hari ratusan truk pasir hilir mudik menuju Kali Woro dan juga pemukiman di desa-desa Kemalang untuk menggali dan mengangkut pasir. "Saat ini baru ada dua alat berat, kabarnya akan datang lagi sembilan mesin pengeruk pasir yang bakal beroperasi penuh setiap hari," ujarnya. Dua mesin berat saja sudah membuat kerusakan seperti itu apalagi ditambah sembilan. "Kami benar-benar tidak bisa membayangkan kerusakan lingkungan yang terjadi," Purwanto mengeluh. Dia mengatakan, kerusakan alam yang terjadi akibat penambangan pasir tersebut tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Dari retribusi ijin penambangan galian C, Klaten hanya memperoleh pemasukan sebesar RP 200 juta pertahun. "Yang mengeluarkan ijin dan menikmati pendapatan lebih besar pemerintah provinsi, tetapi kerusakan alam lingkungannya kami yang menanggung," ujarnya. Imron Rosyid