TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara menjadi tersangka terkait pengadaan segel sampul surat suara. Hal itu disebutkan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.Nazarudin mengaku diperiksa sebagai saksi. "Saya sebagai saksi, tersangkanya Daan Dimara, tersangka lainnya belum boleh diungkapkan," ujarnya. Seorang penyidik KPK yang mendampingi Nazaruddin membenarkan penetapan sebagai tersangka itu, namun KPK belum memutuskan mengenai penahanannya. "Tapi nanti silakan tanya ke pimpinan," kata penyidik itu.Wakil Ketua KPK Tumpak Hatarongan Pangabean ketika dikonfirmasi melalui telepon menyatakan KPK belum memeriksa Daan Dimara, sehingga KPK belum bisa menetapkan status Daan sebagai tersangka. "Nanti kalau sudah diperiksa baru bisa ditentukan statusnya. Yang jelas perkara ini sudah tahap penyidikan," ujar Tumpak.Tumpak membenarkan Daan terlibat dalam perkara pengadaan segel sampul surat suara. Daan, kata Tumpak, berbeda dengan Anas Urbaningrum, yang hari ini juga diminta keterangan tentang kartu pemilih. "Itu lain," ujarnya.Nazarudin menjelaskan bahwa pengadaan sampul segel surat suara pada tiga tahap pemilu yang diselenggarakan KPU memang dilakukan melalui penunjukkan langsung dan sama sekali tidak melalui proses tender. Menurutnya, saat itu keadaannya darurat, tidak normal serta mendesak sehingga tidak mungkin KPU memperhatikan peraturan soal pengadaan barang. "Kondisinya tidak memungkinkan untuk melaksanakan UU atau Keppres tentang pengadaan secara total dan menyeluruh," ujarnya.Nazarudin mengakui saat itu KPU telah menerima penawaran dari beberapa perusahaan, tapi panitia pengadaan memilih langsung mana perusahaan yang dianggap kredibel. "Tapi itu bukan kerja Ketua KPU, Ketua KPU tidak mengurusi hal teknis," katanya.Thoso P