TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berencana mengklasifikasikan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara roda dua atas dasar kapasitas mesin kendaraan atau cubiccentimeter (CC). "Nantinya, SIM jenis C akan dibagi menjadi tiga bagian," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, pada Senin, 11 Januari 2016.
Menurut Anton, upaya ini dilakukan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Condro Kirono untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua. Kata dia, pengemudi akan diklasifikasikan menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Anton melanjutkan, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 CC. Adapun SIM C1 bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250 hingga 500 CC. Sedangkan bagi pengendaea sepeda motor di atas 500 CC harus mengantongi SIM C2.
Kebijakan ini bakal diterapkan pada Mei mendatang. Anton belum memerinci teknis pembuatan SIM dengan tiga kategori tersebut. Sebelum itu berlaku, untuk yang SIM-nya hampir habis, Anton meminta masyarakat melakukan perpanjangan.
Dia juga belum memerinci biaya dari proses kepemilikan SIM itu. Nantinya, polisi bakal membentuk tim khusus untuk mengkaji teknis dan prosedur proses pembuatan SIM. "Nanti kami juga akan berkonsultasi dengan Dirjen Pajak."
Aturan baru ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara lebih intensif. Rencana pemberlakuan SIM baru, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 Pasal 28 tentang masa berlaku SIM. Kakorlantas Polri juga mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2652/XII/2015 tentang pemberlakuan klasifikasi tiga jenis SIM C.
AVIT HIDAYAT
Berita terkait
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
46 menit lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
12 jam lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca Selengkapnya