Mulai Mei, SIM C Bakal Dibagi Tiga Jenis  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 12 Januari 2016 01:36 WIB

Polisi melakukan atraksi berkendara motor saat peresmian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di Senayan, Jakarta, 6 Desember 2015. SIM online terintegrasi dengan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian, termasuk catatan kecelakaan serta terkoneksi dengan 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berencana mengklasifikasikan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara roda dua atas dasar kapasitas mesin kendaraan atau cubiccentimeter (CC). "Nantinya, SIM jenis C akan dibagi menjadi tiga bagian," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, pada Senin, 11 Januari 2016.

Menurut Anton, upaya ini dilakukan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Condro Kirono untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua. Kata dia, pengemudi akan diklasifikasikan menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Anton melanjutkan, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 CC. Adapun SIM C1 bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250 hingga 500 CC. Sedangkan bagi pengendaea sepeda motor di atas 500 CC harus mengantongi SIM C2.

Kebijakan ini bakal diterapkan pada Mei mendatang. Anton belum memerinci teknis pembuatan SIM dengan tiga kategori tersebut. Sebelum itu berlaku, untuk yang SIM-nya hampir habis, Anton meminta masyarakat melakukan perpanjangan.

Dia juga belum memerinci biaya dari proses kepemilikan SIM itu. Nantinya, polisi bakal membentuk tim khusus untuk mengkaji teknis dan prosedur proses pembuatan SIM. "Nanti kami juga akan berkonsultasi dengan Dirjen Pajak."

Aturan baru ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara lebih intensif. Rencana pemberlakuan SIM baru, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 Pasal 28 tentang masa berlaku SIM. Kakorlantas Polri juga mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2652/XII/2015 tentang pemberlakuan klasifikasi tiga jenis SIM C.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

46 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

12 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya