Terpidana kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh memasuki mobil usai melayat jenazah kakaknya Franky Nikolas Sondakh di rumah duka, Bintaro, Tangsel, Senin 3 November 2014. ANTARA/Julius Wiyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh, mengatakan dua petinggi Partai Demokrat menyetujui korupsi Nazaruddin. Angie--begitu dia biasa disapa--hari ini menjadi saksi skandal suap dan pencucian uang yang menjerat Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Nazaruddin selalu bilang sudah diketahui Ketua Umum dan Pangeran," katanya saat bersaksi. Angelina mengatakan yang dimaksud dengan Ketua Umum ialah Anas Urbaningrum. Namun ia tidak langsung menjawab ketika ditanya hakim siapa yang dimaksud "Pangeran".
Setelah majelis hakim mengulang pertanyaan, Angie baru menjawab jujur. "Ibas," katanya singkat. Ibas merupakan nama panggilan Edhie Baskoro Yudhoyono--anak kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono--yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap meloloskan PT Duta Graha Indah untuk memenangkan beberapa proyek.
Nindya Karya meminta Nazaruddin meloloskan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan di Universitas Brawijaya. Sementara, Duta Graha Indah menitipkan proyek di beberapa universitas, seperti Udayana Bali, Universitas Mataram, dan Universitas Jambi. Ada juga pekerjaan di rumah sakit.
Ia memerintahkan Angie yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran untuk mengupayakan kedua perusahaan tersebut menang tender. Pekan lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali atas vonis Angelina dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa penuntut umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.