Jokowi Panggil Menteri Jonan Gara-gara Larang Go-Jek  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 18 Desember 2015 11:38 WIB

Presiden Jokowi didampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melihat Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara 1 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. Kapal ini akan dimanfaatkan untuk pengiriman ternak. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Larangan angkutan umum berbasis Internet yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo. Melalui akun Twitter-nya, Jokowi menyatakan akan meminta penjelasan dari Menteri Ignasius Jonan.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, @jokowi, Jumat, 18 Desember 2015. Cuitan Jokowi itu muncul pada pukul 10.30.

Jokowi mengisyaratkan pelarangan operasi transportasi online bukan solusi dari masalah transportasi saat ini. Bahkan dia menegaskan transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat. Meski begitu, Jokowi meminta agar keberadaan transportasi online itu ditata.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar pemilik kendaraan umum berbasis Internet untuk berhenti beroperasi. Hal ini diperkuat dengan adanya surat yang dia layangkan kepada Polri pada Senin, 9 November 2015.

Dalam surat yang tertulis untuk kepolisian tersebut, Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. "Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi Internet, seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady-Jek, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum," ujar Jonan seperti dikutip dalam surat resminya, Senin, 9 November 2015.

Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014," ucapnya.

Melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, Jonan mengisyaratkan agar kepolisian meminta para pengendara berhenti beroperasi mengangkut orang maupun barang. "Berdasarkan hal tersebut dimohon kiranya dapat mengambil langkah yang sesuai peraturan," tuturnya.

ABDUL AZIS






Advertising
Advertising

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

18 menit lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

6 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

13 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

13 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya