TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia memberi kesempatan kepada tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa untuk kembali ke Indonesia guna menyelesaikan kasus hukumnya. Kepala Polri Jenderal Sutanto mengatakan bahwa langkah ini diambil agar proses hukum bisa berjalan sekaligus hak tersangka bisa dipenuhi. "Kami coba fasilitasi segala macam keluhanya," kata Sutanto kepada pers di istana presiden, Rabu.Sutanto menjelaskan bahwa Polri terus mengupayakan 12 orang buron terpidana atau tersangka korupsi di luar negeri agar mau kembali ke Tanah Air. Ia mengatakan ada beberapa orang yang telah menyatakan keinginanya untuk menyelesaikan kasus hukum di indonesia. Ia mengaku belum bisa mengungkapkan nama para buron tersebut. Menurut dia, Polri akan memperlakukan secara sama semua buron itu tanpa melihat besar uang yang dikorupsi. "Karena itu kan kekayaan negara," kata dia.Ditanya soal mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim --yang disebut-sebut juga melarikan diri ke Amerika Serikat -- Sutanto mengatakan, Irawan termasuk orang yang diupayakan agar kembali ke Indonesia. Ia berjanji Polri akan menginformasikan kepada publik jika sudah ada kepastian buron yang mau kembali.David Nusa Wijaya, terpidana delapan tahun kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, ditangkap di Amerika Serikat setelah buron selama beberapa tahun. Sutanto menyatakan, polisi membuka kemungkinan untuk mennyelidiki orang-orang yang membantu David kabur ke luar negeri. Budiriza