TEMPO Interaktif, Bandung:Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP) Kota Bandung bersama forum orang tua siswa kota Bandung, Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) dan Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat (KMBB) menuntut DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk membuat sebuah payung hukum yang mengatur mengenai hak orang tua siswa sebagai konsumen pendidikan. Payung hukum pendidikan, menurut Dan Satriana dari Lembaga Advokasi Pendidikan Kota Bandung, berkaitan dengan orang tua siswa sebagai konsumen pendidikan sangat penting. Payung hukum berguna untuk melindungi konsumen pendidikan dari tekanan atau perlakuan yang tidak adil terutama yang berhubungan dengan pungutan uang untuk anggaran sekolah. "Terutama setelah pembagian bantuan operasional sekolah (BOS),"kata Dan saat audiensi dengan Ketua dan anggota komisi D DPRD kota Bandung, Selasa (17/1).Setelah kebijakan BOS sejak Juli 2005 lalu, banyak sekolah yang masih meminta pungutan terhadap orang tua siswa. Padahal, dengan BOS yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak dalam bidang pendidikan sejumlah Rp 19.500 per bulan seharusnya sekolah bisa digratiskan dan tidak ada pungutan biaya seperti pungutan untuk SPP atau pungutan untuk kegiatan belajar mengajar lainnya.Berdasarkan hasil pantauan LAP, ada 25 SD dan SMP di Kota Bandung yang masih meminta uang pungutan kepada orang tua siswa. Pungutan berkisar antara Rp 4.000 sampai dengan Rp 15 ribu. Akibat dari uang pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa ini yang cenderung memberatkan. Sekitar 20 orang siswa di SMP Kiara Condong, Bandung Timur pada semester Juli 2005 hingga Januari 2006 drop out gara-gara tak mampu membayar uang sekolah.Endang Purwanti