TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada semua penegak hukum untuk menjalankan aturan main yang benar dalam menangani kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.Menurut Presiden, sejumlah buron kasus itu berniat kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan kasus mereka. Hal itu dilakukan menyusul ditangkapnya buron kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 1,29 triliun, David Nusa Wijaya, di Amerika Serikat.Presiden meminta aparat tidak membuat perjanjian-perjanjian terselubung atau pemerasan dengan para pelaku. "Jangan sampai ada penyimpangan dari penegak hukum kita," kata Presiden dalam jumpa pers di kantornya seusai menerima laporan Kepala Polri Jenderal Sutanto soal penangkapan David, Selasa.Presiden mengatakan, cara-cara penyimpangan seperti itu justru akan menghambat penyelesaian kasus hukum. "Uang negara tidak kembali dan yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan kasusnya," kata dia. "Saya tidak ingin mendengar keluhan seolah hukum kita tidak tegak."Kepada para buronan ini, ia meminta agar mereka segera kembali ke Indonesia dan menyelesaikan kasus hukumnya masing-masing, serta mengembalikan uang rakyat. Pemerintah, kata dia, ingin menegakkan hukum yang sesungguhnya.Dalam jumpa pers ini, Presiden didampingi Kepala Polri, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Widodo A.S., Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan Menteri SekretarisNegara Yusril Ihza Mahendra.Yudhoyono melanjutkan, saat ini ada sekitar 12 orang buron di luar negeri yang menjadi target aparat penegak hukum. Pemerintah akan terus mengejar para pelaku dan berupaya menyita aset negara yang mereka ambil.Presiden juga mengungkapkan apresiasinya atas penangkapan David oleh Polri dan aparat penegak hukumdi Amerika. Ia juga meminta kepada para negara sahabat untuk memberikan dukungan kongkrit untuk pemberantasan korupsi dengan bersikap kooperatif dan memfasilitasipengejaran para buron. budiriza