Mahkamah Konstitusi Pertahankan Undang-Undang Perlindungan Anak
Reporter
Editor
Selasa, 17 Januari 2006 12:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permintaan uji materi Undang-Undang Perlindungan Anak yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit. Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Jimly Ashidiqqie hari ini menganggap, Ruyandi tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang dipersoalkan.Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai hak konstitusi Ruyandi yang berprofesi sebagai dokter dan pendeta Kristen tidak ada memiliki hubungan sebab akibat dengan ketentuan Pasal 86 UU Perlindungan Anak. "Pasal 86 UU Perlindungan Anak sama sekali tidak mengurangi hak kontitusional pemohon," kata Jimly saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi.Sebaliknya, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 86 itu merupakan "penegasan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi hak setiap anak yang belum berakal dan belum mampu bertangung jawab dari kemungkinan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan yang menyebabkan anak tersebut memilih agama tertentu bukan atas kesadarannya sendiri."Anggapan Ruyandi bahwa Pasal 86 itu bertentangan dengan Pasal 28 E Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 ditolak oleh Mahkamah.Keputusan ini, menurut Jimly, diputuskan dalam rapat permusyawarahan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin. Para hakim itu antara lain Jimly Ashidiqie, Laica Marzuki, Natabaya, dan lain-lain. rengga damayanti