TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil lewat rapat internal malam ini. "Seluruh fraksi setuju dilanjutkan," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond J. Mahesa, Senin, 30 November 2015.
Mekanisme parlemen merupakan babak akhir dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Menurut aturan, DPR harus memilih lima dari sepuluh kandidat yang disetor panitia seleksi. Kelima nama itu akan menggantikan pimpinan yang masa baktinya berakhir pada 16 Desember 2015.
Desmon menjelaskan, keputusan rapat malam ini akan diumumkan kepada masyarakat lewat media massa. Mekanisme itu diharapkan dapat memberi masukan terkait latar belakang dan rekam jejak dari seluruh calon. "Kami umumkan sejak tanggal 2-4 Desember," kata dia.
Tahap pemilihan calon pimpinan dimulai dengan pembuatan makalah. Seluruh calon diminta menyelesaikan tugas itu sejak tanggal 4-6 Desember 2015. Makalah yang disetor merupakan materi yang akan digunakan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.
Untuk tahap uji kepatutan dan kelayakan, komisi hukum menetapkan jadwal sejak tanggal 13-15 Desember 2015. Meski tergolong mepet dengan masa tugas pimpinan, Desmon menganggap putusan itu tak akan mengganggu kinerja KPK. "Yang jelas sejak tanggal 16 kita sudah punya pimpinan KPK yang baru," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, wacana pengembalian berkas kandidat yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu tak lagi jadi hambatan. Meski demikian, catatan itu akan ikut dijadikan pertimbangan dalam menentukan pimpinan terpilih.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
20 menit lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
2 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
5 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya