TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan dua oknum polisi yang pistolnya sempat dicuri terancam sanksi disiplin. Tim paminal akan melakukan pemeriksaan guna menelisik dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan senjata api organik itu digondol maling. Bila menemukan bukti kelalaian, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin, Sabtu, 28 November 2015.
"Tentunya akan diperiksa, apakah ada unsur kelalaian atau tidak? Kalau benar ada, ya pasti dijatuhi sanksi disiplin. Biasanya bisa sampai kurungan selama 14 hari," kata Barung, saat ditemui Tempo, kemarin. Pemeriksaan dan sidang disiplin dilaksanakan pada satuan kerja asal oknum polisi itu. "Kan ada ankum (atasan yang berhak menghukum) yang nantinya menjalankan prosedur itu," ujarnya.
Kasus pencurian pistol anggota Polri terjadi dua kali dalam sebulan terakhir. Kasus pertama dialami Brigadir Kepala Syarifuddin, anggota Kepolisian Resor Luwu Timur, saat rumahnya di Luwu Timur, dibobol maling, Jumat, 30 Oktober. Pelakunya, Junaidi dan Firmansyah, menggasak sebuah pistol, 3 unit telepon seluler, uang tunai Rp 1 juta, sebuah handy cam, dan 4 buah cincin emas. Junaidi akhirnya diringkus di Lombok Tengah, NTB, dan Firmansyah dicokok di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 13 November.
Kasus kedua menimpa Ajun Inspektur Satu Abdul Salam, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisan Sektor Ujung Bulu, yang pistolnya dicuri, saat berkunjung ke rumah anaknya di Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat, 20 November. Saat kejadian Salam sedang menunaikan Salat Jumat. Pelakunya masih pelajar SMP yakni AT. Selain menggondol sebuah pistol, AT mencuri sebuah telepon seluler dan uang tunai Rp 2 juta. Kepolisian berhasil menangkap AT di sebuah minimarket di Jalan Tamalate I, Rabu, 25 November.
Penanganan kedua kasus pencurian pistol itu ditarik ke Direktorat Polda Sulawesi Selatan dan Barat, setelah sebelumnya diusut Polres Luwu Timur dan Polsek Rappocini. Dalam kasus pencurian pistol di Luwu Timur, kepolisian masih mengejar dua pelaku. Adapun, dalam kasus pencurian pistol di Makassar, AT bertindak sebagai pelaku utama dan tunggal. Ketiga tersangka dari dua kasus itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dibui.
Lebih jauh, Barung menghimbau seluruh aparat Polri untuk tidak lengah dan selalu menyimpan dengan baik pistolnya. Senjata api itu ibarat istri pertama yang mesti selalu diperhatikan. Musababnya, bila teledor dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih besar. "Itu yang dihindari jangan sampai jatuh ke pelaku kejahatan, seperti pelaku begal atau bahkan teroris. Bisa berbahaya," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri
1 hari lalu
IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPolisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil
1 hari lalu
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.
Baca Selengkapnya5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis
2 hari lalu
Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca SelengkapnyaProtes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April
2 hari lalu
Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
4 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaJudi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah
4 hari lalu
Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah
Baca SelengkapnyaAda Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang
4 hari lalu
Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.
Baca SelengkapnyaBrigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri
4 hari lalu
Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia
4 hari lalu
Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Selengkapnya