Pemerintah Setujui UU KPK Dirombak, Ini Tanggapan KPK

Reporter

Jumat, 27 November 2015 22:16 WIB

Plt Pimpinan KPK Johan Budi memberikan penjelasan kepada media tentang operasi tangkap tangan sejumlah orang pada Selasa, 20 Oktober 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan terkait kesepakatan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang KPK atau revisi UU KPK menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislatif Nasional Prioritas Tahun 2015.

"Jika pemerintah sepakat dengan DPR utk melakukan revisi, harus dilihat adalah untuk memperkuat KPK bukan untuk melemahkan," kata Johan Budi, Wakil Ketua KPK kepada Tempo, Jumat, 27 November 2015.

Presiden Jokowi pada bulan lalu, menolak menyetujui usulan DPR untuk merombak Undang-Undang KPK. Rencana DPR ini mendapat tantangan karena dianggap akan melemahkan KPK. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 4: KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan untuk pemberantasan Korupsi, Pasal 5 yang menyebutkan bahwa umur KPK hanya sampai 12 tahun, dan beberapa pasal lainnya yang cenderung memberangus fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah.

Revisi Undang-Undang KPK diusulkan oleh 15 legislator PDI Perjuangan, sembilan legislator Partai Golkar, sembilan legislator Partai Kebangkitan Bangsa, lima legislator Partai Persatuan Pembangunan, 12 legislator Partai NasDem, dan tiga legislator Partai Hati Nurani Rakyat.

Johan mengatakan, dalam konteks ini KPK adalah pelaksana undang-undang. Sehingga, lanjut Johan, revisi aturan tersebut tidak menempatkan komisi antirasuah bisa mempengaruhi kewenangan DPR maupun pemerintah.

Johan juga menyatakan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai rencana revisi UU KPK. "Sejauh yang saya tahu dulu ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa UU KPK tidak direvisi pada tahun ini," ujar Johan.

Dalam rapat Badan Legislasi hari ini, DPR mengusulkan RUU Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak menjadi RUU yang diusulkan pemerintah. Sedangkan pemerintah, yang awalnya mengusulkan RUU KPK, menyetujui RUU tersebut menjadi usulan DPR. (Baca Dalih Menteri Hukum Membarter RUU KPK dan RUU Amnesti Pajak)

Pemerintah, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, menyetujui kedua RUU tersebut diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Artinya, kedua RUU itu akan disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Rencananya, dalam waktu kurang dari satu bulan, mereka segera menggelar rapat untuk membahas kedua RUU itu. Setelah disepakati, selanjutnya RUU tersebut dibawa dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

FRISKI RIANA | DESTRIANITA K

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya