TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifuddin Sudding, mengatakan pergantian anggota MKD adalah keharusan. Rotasi itu, katanya, bertujuan memperkuat posisi alat kelengkapan DPR tersebut.
"Kasus Novanto pintu masuk membongkar komprador (makelar bisnis) yang selama ini merugikan bangsa," kata Syarifuddin di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2015. MKD kini sedang menangani kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Kemarin diumumkan lima nama baru pengganti anggota MKD. Penggantian itu Disebutkan untuk bantuan operasional kerja di Mahkamah Kehormatan Dewan. Beberapa orang yang diganti adalah Hang Ali Saputra Syah Pahan digantikan oleh Surahman (PAN), dan Fadholi digantikan Akbar Faizal (NasDem).
Anggota lainnya yang dirotasi adalah Guntur Sasono diganti Fandi Utomo (Demokrat), A. Bakrie menggantikan Ahmad Riski Sadiq (PAN) dan Henri Yosodiningrat menggantikan M. Prakoso (PDI Perjuangan). (Lihat videoSiapakah Muhammad Riza, Sang "Gasoline God Father")
Sudding membantah rotasi ini merupakan bentuk intervensi. Menurut dia, pergantian justru akan meningkatkan kredibilitas MKD untuk menangani kasus Novanto yang banyak melibatkan beberapa orang besar. “Kami mempertaruhkan harkat martabat dalam kasus ini," ujar Sudding.