Gawat, DPR Ancam Kembalikan Calon Pemimpin KPK ke Jokowi
Editor
Gendur Sudarsono
Rabu, 25 November 2015 10:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tarik-menarik pilihan mengembalikan calon pemimpin KPK ke Presiden Joko Widodo atau tetap melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan masih terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat. Politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan siap mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jika calon dikembalikan ke pemerintah. Sebagian fraksi lain tetap ingin melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, pengembalian calon memiliki konsekuensi keharusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Pemerintah perlu menerbitkan peraturan pengganti Undang-undang KPK untuk jabatan dua anggota pimpinan, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, yang berakhir 16 Desember nanti. "Kalau panitia seleksi diulang, seleksi akan diulang, DPR tak mungkin menolak perpu KPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, 24 November 2015.
Komisi Hukum membuka pintu pengembalian nama seusai konsultasi dengan dua inisiator Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu guru besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita; dan guru besar Universitas Trisakti, Andi Hamzah. Keduanya senada menganggap panitia seleksi pemimpin KPK menabrak sejumlah persyaratan undang-undang.
Menurut Arsul, PPP belum memutuskan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau mengembalikan calon ke Joko Widodo. Pertimbangan dilematis saat ini, PPP tak mau memilih calon yang berpotensi menjadi batu sandungan lembaga antirasuah ke depannya. Proses seleksi yang tak sesuai dengan undang-undang dianggap rentan terhadap gugatan pembatalan demi hukum pada penetapan tersangka atau kebijakan pimpinan KPK.
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto
Pejabat pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dalam rapat dengan Komisi Hukum, sempat menyampaikan batas masa jabatan tiga pelaksana tugas dan dua anggota pimpinan KPK. Masa jabatan Adnan dan Zulkarnaen berakhir pada 16 Desember karena terikat dengan masa kerja lima tahun. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang pelaksana tugas KPK bagi Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi, mengatur batas akhir jabatan apabila ada pelantikan pejabat baru atau pimpinan yang digantikan kembali aktif. "Tak ada batasan yang jelas," kata Ruki.
Selanjutnya: nilai lima...
<!--more-->
Nilai Lima
Wacana perpu muncul dari anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Ia mengatakan, Komisi memberi nilai lima pada seluruh calon yang diajukan pansel sehingga sangat dilematis memilih mereka. Pengembalian calon berarti melakukan pengulangan proses seleksi dari awal untuk mendapatkan delapan nama yang lebih baik.
Anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik, mengaku masih berupaya mencegah dinamika pemilihan pemimpin KPK ke arah penerbitan perpu. Dari 10 nama calon, kata dia, ada delapan yang berpotensi digugat. Dua nama, yaitu Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata, tetap bisa mengikuti pemilihan saat delapan nama lain dikembalikan. Dua nama itu merupakan hasil seleksi di era Susilo Bambang Yudhoyono. "Tapi Demokrat belum tentu menang di pleno Komisi," kata Erma.
Anggota Komisi dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, enggan memastikan Komisi akan menyepakati pengembalian calon ke pemerintah. NasDem berfokus pada potensi bahaya yang muncul jika memaksakan pemilihan calon yang dianggap bermasalah. NasDem belum menemukan jalan keluar untuk memilih calon terbaik dari proses seleksi yang dilakukan pansel.
"Saat seleksi kapasitas, pansel menggugurkan ratusan calon dari latar belakang pengacara dengan alasan pernah membela koruptor," kata mantan politikus PPP ini. "Ini ngawur, tesnya kapasitas tapi calon digugurkan karena integritas."
Ketua Kelompok Fraksi Hanura Komisi Hukum, Syarifuddin Sudding, tegas menginginkan Dewan memilih 5 dari 10 calon yang diajukan. Tanpa menafikan calon bermasalah, ia mengklaim masih ada lebih banyak calon yang memenuhi syarat dalam Undang-undang KPK. "Apa yang disampaikan pakar jadi acuan memilih nama saja, tak perlu dikembalikan," kata Sudding.
Juru bicara panitia seleksi, Betti Alisjahbana, enggan menanggapi dinamika calon di Parlemen Senayan. Menurut dia, Jokowi akan menanggapi dan mengambil langkah lanjutan atas seluruh keputusan yang diambil parlemen terhadap nama yang diajukan. "Kami (pansel) lebih baik tak berkomentar," kata Betti.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Di Balik Heboh Freeport: Setya Novanto Akan Terjungkal?
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto