Filep Karma Dibebaskan, LBH Jakarta: Selamat Datang Kembali  

Reporter

Jumat, 20 November 2015 10:43 WIB

Tahanan politik Filep Karma keluar dari Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, 19 November 2015. ANTARA/Indrayadi TH

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyambut baik pembebasan Filep Karma dari Lembaga Pemasyarakatan II A Abepura, Papua pada Kamis kemarin. “Selamat datang kembali, Bapak Filep Karma,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam rilis yang diterima Tempo pada Jumat, 20 November 2015.

Filep Karma adalah pejuang pembebasan Papua yang ditangkap pada 1 Desember 2004, ketika menaikkan bendera Bintang Kejora. Bintang Kejora merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka di Lapangan Trikora, Abepura. Filep berorasi serta mengungkapkan kritik dan kekecewaannya terhadap berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.

(Baca juga: Dibebaskan, Tapol Papua Filep Karma Syok)

Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatannya tersebut. Namun dia dibebaskan pada 19 November 2015 atau hanya menjalani hukuman selama 10 tahun 11 bulan.

Filep merupakan satu dari puluhan tahanan politik Papua. Menurut LBH Jakarta, sedikitnya ada 44 tapol Papua yang masih mendekam di sejumlah tahanan hingga September 2015. Mereka yang dibebaskan, ucap Alghiffari, masih harus menghadapi tuduhan dan menjalani investigasi.

LBH Jakarta menganggap penyelesaian masalah pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang terjadi di Papua tidak akan bisa dilakukan jika rakyat Papua mengalami pembungkaman ketika mengungkapkan kritik dan kekecewaannya terhadap pemerintah. Jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat Papua adalah hal yang harus dibangun. “Untuk kehidupan rakyat Papua yang lebih baik.”

Mereka menganggap hal tersebut merupakan yang paling utama, terlebih pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini kepada rakyat Papua adalah pendekatan dengan kekerasan dan pemberangusan pembebasan. Selain itu, harus ada perubahan pendekatan ekonomi dan pembangunan terhadap masyarakat Papua. “Penuhi dulu hak rakyat yang paling dasar baru bicara hal lain,” tuturnya.

LBH Jakarta juga menuntut Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI agar kejadian yang menimpa Filep tidak terjadi lagi pada masa depan. Sebab, bagi LBH Jakarta, penangkapan Filep sejak awal sudah bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat warga Negara Indonesia. “Pasal inilah yang paling sering dilanggar aparat di Papua,” ucapnya.

(Baca juga: Tim Audit HAM Papua dari Masa Integrasi hingga Tolikara)


DIKO OKTARA




Berita terkait

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

21 Desember 2023

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

Venezuela dan Amerika Serikat melakukan pertukaran tahanan seiring menurunnya ketegangan kedua negara.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

17 Oktober 2023

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat secara historis Indonesia pernah dipimpin warga negara berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir.

Baca Selengkapnya

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

24 September 2023

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada Manal al-Gafiri, perempuan pelajar SMA karena memberikan dukungan pada tahanan politik.

Baca Selengkapnya

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

17 September 2023

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.

Baca Selengkapnya

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

15 Agustus 2023

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

Kesepakatan antara Iran dan AS membebaskan lima tahanan, tetapi tidak termasuk seorang penduduk tetap AS yang ditahan di Iran sejak 2016

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

17 April 2023

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

Menurut kelompok aktivitas, sedikitnya 17.460 orang masih ditahan dan 3.240 telah dibunuh oleh junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Prihatin atas Pemenjaraan Uskup Nikaragua

12 Februari 2023

Paus Fransiskus Prihatin atas Pemenjaraan Uskup Nikaragua

Paus Fransiskus menyuarakan keprihatinannya atas penahanan Uskup Nikaragua, Rolando Alvarez, yang dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun.

Baca Selengkapnya

Khamenei Turun Gunung, Iran Berikan Grasi Puluhan Ribu Tahanan

5 Februari 2023

Khamenei Turun Gunung, Iran Berikan Grasi Puluhan Ribu Tahanan

Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memberikan grasi kepada puluhan ribu tahanan.

Baca Selengkapnya

Jelang COP27, Pemenang Hadiah Nobel Tuntut Mesir Bebaskan Tahanan Politik

3 November 2022

Jelang COP27, Pemenang Hadiah Nobel Tuntut Mesir Bebaskan Tahanan Politik

15 pemenang Nobel mengirimkan surat ke PBB, Dewan Eropa, dan beberapa kepala negara seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis, supaya bersuara di COP27 membebaskan ribuan tahanan politik.

Baca Selengkapnya

Jejak Kamp Tahanan Politik di Indonesia

7 Oktober 2022

Jejak Kamp Tahanan Politik di Indonesia

Para tahanan politik peristiwa 1965 ini menjalani kerja paksa di Pulau Buru, Maluku, Plantungan di Jawa Tengah, hingga penjara Tangerang.

Baca Selengkapnya