Aher Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan Penetapan Upah
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 18 November 2015 23:04 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta semua daerah menggunakan formula penghitungan Upah Minimum yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. “Kita adalah Pemda yang tentu saja wajib melaksanakan PP, kita justru salah kalau tidak melaksanakan PP karena kita adalah pelaksana keputusan pemerintah pusat,” kata dia di Bandung, Rabu, 18 November 2015.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, dengan formula dalam PP 78/2015 itu perhitungan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu 11,5 persen mengacu pada angka inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi nasional. “Ada masukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tapi tidak boleh karena kita terikat PP. Di PP disebutkan dengan sangat jelas angka inflasi dan pertubuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Menurut Aher, jika ada daerah yang nekat mengirim rekomendasi diluar formula penghitungan upah itu akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. “Pokoknya kita sesuai perundang-undangan. Jika ada yang kurang sesuai kita konsultasi ke pusat, apa hasilnya, kita laksanakan,” kata dia.
Aher mengatakan, tinggal tersisa dua hari lagi sebelum dirinya menandatangani Keputusan Gubernur tengan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah-daerah di Jawa Barat. Penetapan UMK itu menunggu rekomendasi nilai UMK yang dikirimkan masing-masing bupati walikota.
Menurut Aher, sudah lebih dari separuh daerah di Jawa Barat menyerahkan rekomendasi UMK. “(Sisa) dua hari lagi, biasanya sebelum hari terakhir dan hari terakhir, di ‘injury-ime’ datang,” kata dia.
Sebelumnya Aher sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355. Penetapan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 yang diteken Aher, sapaan Ahmad Heryawan, 1 November 2015 mengikuti formula penghitungan dalam PP 78/2015 berdasarkan UMK terendah di Jawa Barat yang berlaku saat ini yakni Ciamis.
Terakhir, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, hingga saat ini sudah 16 daerah di Jawa Barat yang menuntaskan pemabahasan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Dari 27 kabupaten/kota sudah 16 yang menyampaikan lisan. Tapi masih perlu tanda-tangan dan proses administrasi sebelum diserahkan pada gubernur untuk ditetapkan,” kata dia di Bandung, Rabu, 11 November 2015.
Hening mengatakan, penghitungan UMK itu seluruhnya mengikuti formula Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Penghitungan kenaikannya upahnya seragam 11,5 persen mengikuti prosentase Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi setahun terakhir. “Bisa dihitung sendiri,”kata dia.
Menurut Hening, tinggal sejumlah daerah yang masih alot membahas rekomendasi UMK tersebut. “Yang belum itu di Bandung Raya, dan wilayah Bekasi Raya,” kata dia.
Rekomendasi nilai UMK dari semua bupati/walikota itu masih ditunggu gubernur sebelum ditetapkan lewat Keputusan Gubernur paling lambat 21 November 2015 ini. Hening mengingatkan, agar semua daerah mengirim berkas rekomendasi itu berikut semua kelengkapan administrasinya, diantaranya berita acar serta daftar hadir sidang pleno Dewan Pengupahan. “Kalau gak ada, kita akan kembalikan lagi dan suruh dilengkapi,” kata dia.
Hening mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi sepakat untuk konsisten menggunakan PP 78/2015 dalam penghitungan upah. “Kita konsisten dengan komitmen gubernur untuk taat pada PP 78, sehingga semua proses akan dikembalikan pada PP tersebut,” kata dia.
AHMAD FIKRI