Jaksa Tuntut OC Kaligis Dibui 10 Tahun

Reporter

Rabu, 18 November 2015 17:01 WIB

OC Kaligis. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Otto Cornelis Kaligis selama 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu, 18 November 2015.

Jaksa juga menuntut Kaligis membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan. Menurut jaksa, Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kaligis adalah terdakwa kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Uang itu dimasukan dalam amplop dan diselipkan dalam buku karangannya.

OC Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku anggota majelis hakim masing-masing sebesar US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000.

Jaksa menduga Kaligis menyuap majelis hakim dan panitera untuk mempengaruhi putusan mereka terkait gugatan kliennya PTUN Medan. Kliennya adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis menggugat PTUN Medan atas pemanggilan Fuad oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.

Dalam surat pemanggilan Fuad, tertera nama Gubernur Sumatera Utara--kini nonaktif--Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Gatot adalah klien Kaligis. Dialah yang meminta Kaligis mendampingi Fuad, anak buahnya itu, ke PTUN Medan. Uang suap Kaligis juga diduga berasal dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti.

Dua hari setelah hakim PTUN memutus perkaranya, KPK menangkap tangan lima orang di Medan, 9 Juli 2015. Mereka adalah ketiga majelis hakim dan seorang panitera, serta pengacara dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Seminggu berikutnya, penyidik menemukan bukti keikutsertaan Kaligis. Ia ikut digelandang ke KPK pada 14 Juli 2015. Pada hari itu juga, Kaligis menjadi tahanan KPK. Pengacara kondang ini menjalani sidang dakwaan pada 31 Agustus 2015.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Gatot Pujo dan Evy Susanti. Berkas Gatot, Evy, dan Gary menunggu waktu untuk memasuki persidangan. Sementara majelis hakim Tripeni, Dermawan, dan Amir, serta panitera Syamsir sudah menjadi terdakwa. Perkara mereka tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

38 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

44 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

57 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

4 Maret 2024

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

19 Oktober 2023

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.

Baca Selengkapnya

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

24 Agustus 2023

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

22 Agustus 2023

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

7 Agustus 2023

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

31 Juli 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.

Baca Selengkapnya