Jaksa Yudi Bicara Soal Penarikannya dari KPK oleh Kejagung

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 17 November 2015 21:02 WIB

Jaksa Yudi Kristiana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, membenarkan bahwa ia akan ditarik lembaga asalnya, Kejaksaan Agung. "Saya akan tunduk pada mekanisme di birokrasi. Baik birokrasi di KPK maupun birokrasi di Kejaksaan Agung," kata dia di gedung KPK, Selasa, 17 November 2015.

Yudi mengatakan sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK, dia akan mengikuti penugasan baru di kejaksaan. Meski surat keputusannya keluar sejak 12 November 2015, Yudi mengaku belum mendapat pemberitahuan secara kelembagaan. Ia mendapatkan informasi penarikan ini secara informal sejak Jumat lalu. Ia pun mengetahui informasi itu lebih jauh dari berita media.

Soal isu penarikan dirinya akibat perkara yang ia tangani, Yudi berkata diplomatis. "Penanganan perkara itu sesuai tugas saja. Apakah sebagai penyidik atau penyelidik, sesuai surat perintahnya saja," ujarnya. "Apa yang saya temukan (dalam penyidikan), itu yang akan saya catat. Kalau orang memaknai ini terkait perkara yang saya tangani, ini pemahaman orang lain."

Ia sudah menjalani tugas di KPK selama empat tahun tiga bulan. "Kalau mekanisme, saya ditugaskan empat tahun. Setelah empat tahun, bisa diperpanjang empat tahun, dan terakhir dua tahun. Jadi, kumulatifnya sepuluh tahun," kata dia.

"Namun demikian, karena diperlukan di tempat lain, saya akan laksanakan. Habitat saya bukan hanya teknis yuridis. Tapi, terkait akademis juga," ujarnya lagi.

Menurutnya, pemindahan tugas ini sebagai latihan. "Saudara masih ingat ketika saya kemarin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK? Saya gagal, antara lain karena dianggap junior. Jadi saya belajar. Hingga saya suatu saat bisa melamar," tutur Yudi. Ia diangkat menjadi eselon tiga. Ia menganggap mutasi ini sebagai pengembangan karier. "Saya positif saja. Perjalanan masih panjang, saya ke depan bisa di tempat yang lebih bagus.

Dalam sebulan ini, Yudi akan menyelesaikan perkara terdakwa OC Kaligis dan Patrice Rio Capella. Sedangkan perkara yang ia tangani di tingkat penyelidikan dan penyidikan, dilanjutkan petugas KPK yang lain.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Yudi akan dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya