Pencatutan Nama, Apakah Jokowi Akan Bawa ke Ranah Hukum?
Editor
Ananda wardhiati teresia
Selasa, 17 November 2015 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak akan membawa isu pencatutan namanya oleh politikus DPR ke ranah hukum. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden menyerahkan penyelesaian masalah itu ke Mahkamah Kehormatan DPR.
"Presiden menegaskan sekali lagi menghormati MKD dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada MKD. Sudah secara resmi ke MKD, diminta menyelesaikan sebaik-baiknya," kata Pramono di Kantor Presiden, Selasa, 17 November 2015.
Pramono menegaskan bahwa Presiden tidak pernah berbicara mengenai kontrak Freeport pada pihak mana pun di luar pemerintahan. Substansi yang dibicarakan, kata dia, hanya berkaitan dengan empat hal, yaitu divestasi, royalti, pembangunan smelter, dan pembangunan Papua. "Jadi, kalau ada siapapun yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres, Presiden sampaikan itu tidak benar," kata Pramono.
Presiden, kata Pramono, juga mengatakan bahwa ia tidak pernah membahas soal saham Freeport dengan pihak mana pun. Bahkan Presiden tidak pernah menyinggung soal saham Freeport. "Berkaitan dengan saham, Presiden tegaskan beliau tidak pernah bicara dengan siapapun," katanya.
Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Aturannya, kontrak itu akan dibahas dua tahun sebelum jatuh tempo, yaitu pada 2019. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dalam lobi-lobi, pencatut meminta saham 20 persen. Saham itu akan dibagikan kepada Presiden Jokowi sebesar 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 9 persen.
Dalam sebuah acara talk show, politikus yang dimaksud adalah Setya Novanto. Setya Novanto mengklaim tidak pernah membawa nama Presiden dan Wakil Presiden untuk melobi Freeport. "Saya tidak pernah membawa-bawa nama Presiden ataupun Pak Wapres karena yang saya lakukan adalah yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara, dan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua," katanya kemarin.
ANANDA TERESIA