TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Ibadah Haji, Departemen Agama Taufik Kamil mengakui telah mendapatkan uang lelah dan honor sebesar Rp 2,9 miliar sejak September 2002 sampai September 2004. Taufik membenarkan data yang dipegang jaksa penuntut umum Ranu Mihardja, di persidangan korupsi DAU dan dana BPIH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1). Saya menerima kurang lebih Rp 20-25 juta per bulan,"ujarnya saat sidang pemeriksaan terdakwa. Jaksa Ranu menyatakan ada 92 kegiatan pada 2002, 162 kegiatan pada 2003, dan 117 kegiatan yang berhubungan dengan penyelengaraan ibadah haji pada 2004. Taufik membenarkan pernyataan Ranu tentang kegiatan dan asal honor yang diterimanya Taufik Kamil, juga membenarkan sepanjang periode itu pernah menerima uang transpor dan uang makan sebanyak 12 kali dalam satu hari. Total Rp 2,9 Miliar terdiri dari uang makan, uang transpor, uang lembur, uang lelah dan intensif, dan hak nilai uang. "Saya terima berkisar Rp 1-3 juta per kegiatan,"ujarnya.Dana-dana itu diakui Taufik tidak hanya berasal dari rekening DAU dan BPIH tapi juga dari rekening kesejahteraan dan rekening wisma haji. Taufik juga mengakui ada ada aliran dana untuk kegiatan selain haji yang menggunakan dana BPUD. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain biaya pembahasan UU Wakaf di DPR, biaya pemberangkatan hakim pengadilan agama ke Kairo, memberangkatlan tokoh-tokoh masyarakat ke tanah suci termasuk Jimly Assidiqie dan biaya operasional Depag seperti listrik, air, dan gas.Taufik Kamil menyatakan sebagai Dirjrn dirinya banyak terlibat dalam kediatan Depag. Keterlibatannya kata Tufik adalah perwujudan tanggung jawab agar ibadah haji bisa berlangsung lancar. "Jadi jangan dilihat dari jumlah honornya sebab itu bukan tujuan saya. Saya hanya menerima dan tidak berpikir mendapat honor,"ujarnya.Pengacara Taufik Kamil Adiya Deswanta menyatakan pemberian intensif honor dan sebagainya adalah hal rutin yang biasa terjadi di Depag sebelum Taufik Kamil menjadi Dirjen.Thoso Priharnowo