Ahli Waris Minta Lahan Sriwedari Segera Dieksekusi  

Reporter

Selasa, 10 November 2015 16:47 WIB

Anak-anak dari sanggar Meta Budaya tampil dalam Festival Dolanan Bocah di Plaza Taman Sriwedari, Solo, Minggu (20/5). Festival yang menampilkan nyanyian, tarian, dan permainan tradisional anak-anak itu berlangsung 18-20 Mei. Tempo/ Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Surakarta - Ahli waris lahan Sriwedari, Wiryodiningrat, akan melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk segera mengeksekusi paksa lahan Sriwedari dari tangan pemerintah. Mereka menganggap proses mediasi yang berjalan dua bulan terakhir hanya jalan di tempat dan tidak membuahkan hasil.

"Kami akan melayangkan surat itu pada pekan ini," kata kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman, saat ditemui, Selasa, 10 November 2015. Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi lahan Sriwedari sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenangkan kliennya dalam sengketa tanah seluas 9,9 hektare tersebut.

Anwar menuding pemerintah sengaja mengulur waktu agar mediasi itu tidak menghasilkan titik temu. "Mereka sama sekali tidak membawa bahan untuk ditawarkan dalam proses mediasi," katanya.

Dia menyebut, kliennya banyak menunjukkan itikad baik sehingga bersedia untuk melakukan perundingan meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. "Kami bersedia berunding meski eksekusi paksa sebenarnya sudah bisa dilakukan," katanya. Hanya saja, dia mengaku kecewa dengan proses mediasi yang berjalan tanpa pernah membuahkan hasil.

Perundingan atas sengketa Sriwedari itu digelar setelah Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Wiryodiningrat, yang mengajukan gugatan perdata. Perundingan yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surakarta itu bertujuan agar semua pihak bisa melaksanakan putusan pengadilan secara damai.

"Sebenarnya, mediasi ini juga pernah dilakukan saat awal persidangan," katanya. Sama seperti saat ini, mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Meski akan meminta eksekusi, pihak ahli waris masih tetap membuka kesempatan untuk perundingan. "Yang penting eksekusi dulu, nanti berunding belakangan," katanya. Sedangkan, materi perundingan yang ditawarkan sebatas masalah pemanfaatan lahan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta Kinkin Sulthanul Hakim mengakui pihaknya belum memberikan opsi dalam perundingan itu. "Kami memilih menunggu ada usulan dari pihak lain," katanya.

Perundingan yang difasilitasi oleh pengadilan itu diikuti oleh sejumlah pihak. Ahli waris Wiryodiningrat, yang menjadi penggugat dalam sengketa tersebut, selalu hadir dalam perundingan. Sedangkan, dari pihak tergugat hadir perwakilan dari Pemerintah Kota Surakarta, Keraton Kasunanan Surakarta serta pengelola Museum Radyapustaka.

Sedangkan perwakilan keraton, KGPH Puger, akan melakukan perundingan khusus dengan pihak ahli waris. "Kami ingin membicarakan mengenai aset keraton yang masih ada di lahan tersebut," katanya.

Dia mengklaim sejumlah bangunan yang ada di Sriwedari merupakan milik keraton. Beberapa di antaranya adalah Stadion Sriwedari, Museum Radyapustaka, serta Gedung Wayang Orang.




AHMAD RAFIQ


Berita terkait

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

46 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

21 Oktober 2023

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

Promosi pariwisata daerah disebut menjadi bagian tak terpisahkan dari program touring HDCI Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya