Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, mendengarkan pembacaan surat dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus suap Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan akan mengajukan saksi meringankan untuk kliennya. Dia mengatakan saksi tersebut adalah Moh. Yagari Bhastara alias Gary, anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Kemarin yang sudah diajukan oleh Rio adalah Gary, anak buah OC Kaligis. Gary katakan dia akan memberikan keterangan secara baik di persidangan. Kami belum tahu apa yang hendak dikemukakan oleh Gary di persidangan," kata Maqdir, Senin, 9 November 2015.
Rio telah menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif), Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.
Uang tersebut diberikan melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Fransisca adalah karyawan di kantor OC Kaligis. Jaksa menduga uang ini suap untuk Rio agar mengamankan kasus Gatot terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Maqdir menjelaskan, uang Rp 200 juta ini tidak pernah jelas kepentingannya. Maqdir juga mengatakan di dalam surat dakwaan itu, disebutkan bahwa Gatot berasumsi pemberian itu dimaksudkan agar Rio bisa membantu dia berhubungan dengan pihak kejaksaan.
"Rio juga tidak pernah meminta itu. Itu diberikan oleh Evy melalui Fransisca, kemudian dari Sisca diserahkan kepada Rio. Apa kepentingannya? Nanti akan kami tanya sama Evy dan Gatot,” kata Maqdir.