Penggugat Bupati Banyuwangi Minta Jaminan Sita Gedung Bupati

Reporter

Jumat, 6 November 2015 23:03 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan), Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI diruang KK III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemendagri 2014-2019, evaluasi pelaksanaan E-KTP serta membahas perkembangan desain besar penataan daerah (desertada). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Banyuwangi - Mohammad Amrullah, seorang advokat menggugat Bupati Banyuwangi dengan ganti rugi Rp 10 miliar. Alasannya, dia kesulitan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Amrullah mengatakan pada persidangan ketiga nantinya, akan mengajukan permohonan sita terhadap gedung bupati Banyuwangi Jalan Ahmad Yani Nomor 100.

“Gedung itu sebagai jaminan kalau saya memenangkan gugatan tersebut,” kata Amrullah, Jumat 6 November 2015.

Amrullah mengurus KTP elektronik pada 6 Oktober 2015. Lelaki yang berprofesi sebagai advokat ini telah mengurus surat pengantar mulai tingkat desa dan kecamatan. Namun ketika sampai di Dinas Kependudukan ternyata pengurusan KTP harus kolektif bersama 60 warga lainnya di kecamatan.

Pengurusan kolektif itu pun, kata Amrullah, juga harus bergilir dengan kecamatan lain karena blanko e-KTP terbatas. Amrullah sempat memprotes kebijakan itu kepada salah satu petugas, namun diusir. Tanpa adanya KTP, kata Amrullah, dia sempat kesulitan untuk melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan pesawat terbang dan kereta api. Surat keterangan sementara yang diterbitkan kecamatan, kata dia, juga tak bisa dipakai mengurus paspor.

Lambannya pembuatan KTP itu dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, penyelenggara negara seharusnya memberikan pelayanan yang mudah kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, nilai gugatan Rp 10 miliar itu dianggap pantas sebagai kerugian material yang harus ia terima karena tak memegang KTP.

Penjabat Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Zarkasi, mengatakan, menghargai keberanian warga yang menggugat Pemkab. “Kami hargai keberaniannya,” kata Zarkasi.

Bupati Banyuwangi, Kepala Dinas Kependudukan dan Camat Kabat digugat seorang advokat, Mohammad Amrullah sebesar Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri setempat. Sidang perdana gugatan perdata itu berlangsung Selasa siang, 27 Oktober 2015. Namun sidang akhirnya ditunda dua kali, karena tak dihadiri tergugat satu yakni Pj Bupati Banyuwangi.

Zarkasi menjelaskan, dia tak menghadiri persidangan karena masih mengerjakan tugas-tugas transisi setelah dilantik sebagai Pj Bupati pada 22 Oktober 2015. Namun pemkab telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. “Pada persidangan ketiga pekan depan, kuasa hukum yang akan hadir,” katanya.

Meski belum mengetahui detail isi gugatan, kata Zarkasi, warga berhak melayangkan gugatan bila tak puas dengan pelayanan publik.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

23 Februari 2024

Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

Festival Pecinan yang digelar tiga hari, 23-25 Februari 2024, menunjukkan bagaimana keguyuban dan keramahan semua etnis yang ada di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya