Pemerintah Akomodasi Partai Lokal di Aceh

Reporter

Editor

Minggu, 1 Januari 2006 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Naskah Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh yang sedang disiapkan Departemen Dalam Negeri memuat aturan terperinci tentang pendirian partai politik lokal. Total ada sembilan pasal yang disiapkan untuk mengatur syarat pendirian, tujuan umum dan khusus, fungsi, hak, kewajiban, dan larangan bagi partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.Naskah sementara RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh yang diperoleh Tempo menyebutkan bahw a50 warga negara Indonesia yang sudah berdomisili tetap di Aceh bisa mendirikan sebuah partai politik lokal.Partai ini kelak bisa memilih mengikuti pemilihan lokal di Aceh saja, atau beraliansi dengan partai nasional untuk berkompetisi dalam pemilihan umum di tingkat nasional.Sampai kini, pendirian partai politik lokal masih menjadi bahan perdebatan hangat di DPR. Sebagian menolak keras dengan alasan partai politik lokal tidak diakui dalam Undang-Undang Partai Politik. "Negara kita ini negara kesatuan, sistem hukum dan politiknya menggunakan perspektif nasional," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, di Jakarta, (1/1).Hasto menyesalkan sikap Departemen Dalam Negeri yang memasukkan partai politik lokal ke dalam naskah RUU Aceh. Ia meminta pemerintah "tidak bermain api" dalam menjalankan nota kesepahaman antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. wahyu dhyatmika/pramono

Berita terkait

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

12 Oktober 2015

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

Pansus akan bertemu Presiden membahas bendera Aceh.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

24 Agustus 2015

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Dewan Aceh menilai Presiden perlu turun tangan agar polemik antara Aceh dan Jakarta itu segera selesai.

Baca Selengkapnya

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

16 Agustus 2015

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

Pengibaran bendera bulan bintang sesuai keinginan warga Aceh yang minta agar pemerintah memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Baca Selengkapnya

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

15 Agustus 2015

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

Pengibaran bendera Aceh itu dilangsungkan dalam sebuah upacara di Lhokseumawe.

Baca Selengkapnya

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

15 Agustus 2015

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

Polisi menghentikan aksi mahasiswa setelah melepaskan tembakan peringatan ke atas.

Baca Selengkapnya

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

15 Agustus 2015

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

Peringatan sepuluh tahun perdamaian di Aceh tidak semeriah tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

30 Juli 2015

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

Belum ada kesepakatan perubahan terhadap qanun bendera dan lambang Aceh antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

6 Mei 2015

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

Menurut Zaini tindakan menaikkan bendera bulan bintang bukan hal yang harus diputuskan begitu mendadak.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

4 Mei 2015

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

Polemik tentang bendera Aceh telah berlangsung lama. Pemerintah menilai mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

6 September 2014

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

Herlina mengira bendera itu hanya bendera partai politik biasa.

Baca Selengkapnya