TEMPO Interaktif, Jakarta: Naskah Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh yang sedang disiapkan Departemen Dalam Negeri memuat aturan terperinci tentang pendirian partai politik lokal. Total ada sembilan pasal yang disiapkan untuk mengatur syarat pendirian, tujuan umum dan khusus, fungsi, hak, kewajiban, dan larangan bagi partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.Naskah sementara RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh yang diperoleh Tempo menyebutkan bahw a50 warga negara Indonesia yang sudah berdomisili tetap di Aceh bisa mendirikan sebuah partai politik lokal.Partai ini kelak bisa memilih mengikuti pemilihan lokal di Aceh saja, atau beraliansi dengan partai nasional untuk berkompetisi dalam pemilihan umum di tingkat nasional.Sampai kini, pendirian partai politik lokal masih menjadi bahan perdebatan hangat di DPR. Sebagian menolak keras dengan alasan partai politik lokal tidak diakui dalam Undang-Undang Partai Politik. "Negara kita ini negara kesatuan, sistem hukum dan politiknya menggunakan perspektif nasional," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, di Jakarta, (1/1).Hasto menyesalkan sikap Departemen Dalam Negeri yang memasukkan partai politik lokal ke dalam naskah RUU Aceh. Ia meminta pemerintah "tidak bermain api" dalam menjalankan nota kesepahaman antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. wahyu dhyatmika/pramono