TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan agar seluruh pelanggaran yang dilakukan oknum TNI disidangkan secara terbuka. "Saya akan membuatkan surat telegram bahwa sekarang kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," kata Gatot Nurmantyo di Kompleks Istana, Rabu, 4 November 2015.
Tujuannya, menurut Gatot, agar masyarakat bisa mengetahui seluruh proses pengadilan dengan transparan. "Kalau tidak seolah-olah TNI buat sidang yang membuat keringanan," kata Gatot.
Selain itu, Gatot menilai jika masyarakat melihat langsung jalannya persidangan, mereka dapat mengetahui bahwa dalam persidangan diberikan hukuman tambahan dan dilakukan pemecatan.
Sebelumnya, terjadi penembakan oleh seorang anggota TNI Angkatan Darat dari Batalion Intel Intai Tempur Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Cilodong, Depok, bernama Sersan Dua Yoyo. Ia melakukan penembakan terhadap warga bernama Marsin Samani alias Japra di Jalan Raya Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Insiden berawal saat Marsin yang menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi B-6108-PGX menyerempet mobil Honda CRV berwarna perak bernomor polisi F-1239-DZ yang dikendarai Yoyo di Jalan Ciriung, Kecamatan Cibinong. Tidak terima kendaraannya disenggol, Yoyo langsung mengejar sepeda motor korban.
Yoyo diduga semakin kesal. Tepat di depan stasiun pengisian bahan bakar umum Ciriung, dia mengeluarkan pistol kemudian menembak korban tepat di kepala. Korban akhirnya tergeletak tewas di tengah jalan.