Kasus Gatot Pujo Sogok DPRD Sumut Dinilai Masif

Reporter

Selasa, 3 November 2015 22:30 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juni 2015. Dalam keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang puluhan ribu dollar Amerika untuk lawyer fee kepada OC Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberanatsan Korupsi menilai terjadi pemberian suap yang masif kepada anggota DPRD Sumatera Utara dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pemerintah provinsi Sumut, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban pemprov Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi. Kasus ini membuat Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara non aktif dinyatakan sebagai tersangka.

"(Suap dalam kasus) ini banyak sekali dan masif. Dilihat dari jumlah pelaku maupun jumlah dana, tapi untuk hal yang detail sekali belum bisa diungkapkan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa 3 November 2015.(Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Lagi, Kini Sogok DPRD)



Pada hari ini KPK tak hanya menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus penyuapan anggota DPRD< tapi juga mengumumkan 6 tersangka penerima. Suap terkait pengesahan APBD Sumatera Utara, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut.

Enam orang tersangka tersebut adalah Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.

"Ada beberapa kali penerimaan, bukan hanya dilihat dari tahunnya saja, tapi bisa juga di bulan yang sama tapi beberapa kali pemberian," tambah Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Modus pemberian yang dilakukan adalah menyuap anggota DPRD untuk meloloskan APBD atau laporan pertanggungjawaban pemprov Sumut. "Misalnya ada pengajuan laporan pertanggunjawaban (LPJ) pemerintah provinsi Sumut, nah suap diberikan agar LPJ tersebut disetujui." kata Johan.



Adapun interpelasi, ada dugaan pemberian suap sehingga upaya interpelasi yang diajukan anggota DPRD ditolak.

Menurut Indriyanto, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Kasus ini merupakan proses pengembangan dari kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan," kata Indriyanto.

Namun baik Johan maupun Indriyanto belum menyampaikan nilai suap yang diduga diberikan Gatot kepada para anggota DPRD Sumut tersebut.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

1 November 2018

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

26 Oktober 2018

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Baca Selengkapnya